Kemnaker dan Komisi IX Bentuk Tim Telusuri Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

By Admin

nusakini.com--Menindak lanjuti sejumlah kasus perselisihan hubungan industrial antara sejumlah perusahaan dan pekerjanya, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI dan Jamsos) bersama Komisi IX DPR RI akan membentuk tim untuk mendetailkan persoalan dan penanganan perselisihan tersebut. Pembentukan ini dikarenakan perselisihan tersebut telah melalui beberapa tahapan penyelesaian, namun dinilai belum menemui titik terang jalan keluarnya. 

“Timnya akan dibentuk antara kami dan DPR. Jadi kami akan mengidentifikasi detail kalo memang sesuai aturan itu sudah dilakukan, sudah proses pengadilan misalnya. Kami akan mendetailkan lagi. Kemudian menyusun kembali sesuai dengan proses-proses dan tentu kronologis,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Dalam RDPU tersebut, dibahas 4 perusahaan yang mengalami persoalan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Yakni PT Bank Danamon Indonesia, PT Krakatau Steel (Persero), PT Pertamina Geothermal Energi (area Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara), dan perusahaan minyak NV. NNGPM (Namloos Venoodschap Nederlandsche Nieuw Ginie Petroleum) Sorong yang kepemilikannya sudah berpindah tangan ke PT Pertamina. 

“Jadi kan sudah ada yang proses hukum dilakukan. Nah nanti tim kecil akan meneliti proses-proses hukum itu,” lanjut Dirjen Haiyani. 

Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut secara umum disebabkan oleh perselisihan hubungan industrial. Ia pun menegaskan, pemerintah akan terus mendampingi kasus tersebut. 

“Tapi secara umum tentu ini berawal dari hubungan kerja,” terangnya.(p/ab)