Mantan Anggota BIGBANG Seungri Dipenjara karena Perjudian dan Jadi Mucikari

By Nad

nusakini.com - Internasional - Seungri, mantan anggota grup K-Pop BIGBANG, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer pada hari Kamis (12/8) atas berbagai tuntutan, termasuk menjadi mucikari dan berjudi di luar negeri.

Pengadilan Militer di Yongi, Seoul bagian selatan, juga memerintahkan penahanan langsung terhadap mantan selebriti berusia 31 tahun dengan nama asli Lee Seung-hyun ini.

Seungri diadili di pengadilan militer karena ia masuk wajib militer pada bulan Maret tahun lalu, padahal ia sedang dalam proses pendakwaan pada bulan Januari tahun yang sama karena berbagai tuntutan, termasuk mengoperasikan pusat hiburan dewasa ilegal dan penggelapan uang.

Seungri menjadi pusat penyelidikan dalam skandal seks dan narkoba yang mengelilingi Burning Sun, klub malam Seoul yang berafiliasi dengan dirinya. Skandal ini sudah terjadi sejak tahun 2019.

Ia didakwan mengatur prostitusi untuk investor dari Taiwan, Jepang, Hong Kong, dan beberapa negara lain dari bulan Desember 2015 hingga Januari 2016 untuk mendapatkan investasi kepada Burning Sun dan bisnis-bisnis lainnya.

Ia juga dituntut setelah menyalahgunakan sekitar 528 juta (sekitar 6,5 miliar rupiah) dana klubnya dan biasa berjudi di Las Vegas dari bulan Desember 2013 hingga Agustus 2017, dimana jumlah uang judi secara keseluruhan adalah 2,2 miliar won (sekitar 27 miliar rupiah). Ia diduga melanggar transaksi valuta asing dalam proses tersebut.

Dalam pengadilan, Seungri menyangkal sebagian besar tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Ia mengatakan rekan bisnisnya yang bertanggung jawab dalam prostitusi dan ia tidak mengunjungi Amerika Serikat untuk berjudi.

Namun kejaksaan militer menuntut lima tahun penjara dan denda 20 juta won (sekitar 247 juta rupiah) untuk Seungri dalam pengadilan tanggal 2 Juli, mereka mengatakan Seungri tidak menunjukkan rasa bersalah sama sekali dan menyalahkan pihak lain padahal ia menikmati hasil dari tindak kriminalnya.