Makam Mbah Priok Resmi Jadi Kawasan Cagar Budaya

By Admin


nusakini.com - Makam Mbah Priok diresmikan menjadi situs cagar budaya di DKI Jakarta. Persemian tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur No 438 tahun 2017 tentang Penetapan Makam Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad atau Mbah Priok Sebagai Lokasi yang Dilindungi dan Sebagai Situs Cagar Budaya.


"Diresmikannya makam Mbah Priok sebagai situs cagar budaya yang dilindungi," ujar Basuki, usai menandatangani batu prasasti makam Mbah Priok di Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara.


Kawasan Makam Mbah Priok seluas 3,4 hektare tersebut, saat ini dalam proses pembuatan desain bangunan.


Ia berharap, kawasan makam Mbah Priok bisa lebih tertata, sehingga akan lebih banyak lagi yang datang.(pr/kj/al)