LIPI: Tax Amnesty, Program Pemerintah yang Harus Didukung

By Admin

Tax Amnesty (Ilustrasi) 

nusakini.com - Pemerintah sejak 1 Oktober 2016 lalu telah menggulirkan Program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak periode kedua. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Iskandar Zulkarnain berharap segenap pimpinan dan sivitas LIPI turut menyukseskan program tersebut.

“Intinya adalah perlu menelaah kembali pada diri masing-masing individu, apakah perlu ikut program ini atau tidak. Kalau belum paham dan ada yang perlu diperjelas lagi, bisa datang ke kantor pajak terdekat,” ungkapnya saat menutup kegiatan Sosialisasi Tax Amnesty di Lingkungan LIPI, Jumat (28/10/2016), di Auditorium Utama LIPI Jakarta. 

Sekretaris Utama LIPI, Siti Nuramaliati Prijono menyambung, program tax amnesty adalah program pemerintah yang harus didukung kesuksesannya. “Apalagi pemerintah saat ini membutuhkan tambahan dana untuk program pembangunan, khususnya infrastruktur,” jelasnya. 

Lili, panggilan akrabnya menyebutkan ada sejumlah manfaat bila seseorang mengikuti program ini, antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Kemudian, tidak ada sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan (pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan), penghentian pemeriksaan, adanya jaminan rahasia, serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta. 

Sosialisasi kali ini menghadirkan dua orang narasumber dari KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, yakni Djoko Trisoelo dan Victor Moses. Acara ini dihadiri puluhan pejabat struktural dan perwakilan dari setiap satuan kerja di LIPI. (pwd/mk)