LIPI Siapkan Regulasi Pengelolaan Mikroorganisme Indonesia
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Mikroorganisme berupa material hidup dapat dipindahkan, dikembangbiakan, dan dimanfaatkan untuk kegiatan komersial dan non-komersial. “Mikroorganisme merupakan aset penting negara untuk dilindungi, dijaga keberlangsungan hidupnya untuk dimanfaatkan secara keberlanjutan guna kesejahteraan rakyat. Untuk itu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI,-red) menginisiasi menyiapkan regulasi pengelolaan mikroorganisme,” jelas Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI, Enny Soedarmonowati di Jakarta pada Kamis (19/4/2018) lalu.
Menurut Enny, pengelolaan mikroorganisme yang komprehensif, terencana, terkoordinasi, dan terstandar secara nasional diperlukan untuk menunjang penelitian, pengembangan, industrialisasi berbasis mikroorganisme yang sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Peneliti bidang mikroorganisme Pusat Penelitian Biologi LIPI, Atit Kanti mengungkapkan mikroorganisme mengandung informasi genetik, informasi kimia, informasi fisika, dan sebagainya yang dapat digunakan untuk penelitian, pengembangan, dan keperluan industri. “Sangat penting untuk diatur pengelolaannya dengan baik,” ujarnya.
Kepala Biro Kerja Sama, Hukum dan Humas LIPI, Nur Tri Aries mengungkapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang mikroorganisme yang diinisasi LIPI ini merupakan luncuran Program Legislasi Nasional tahun 2017 dan diharapkan tahun 2018 dapat diselesaikan. “LIPI mengharapkan masukan terhadap rumusan-rumusan pasal yang tertuang dalam draft rancangan sehingga pengelolaan mikroorganisme oleh LIPI dan lembaga-lembaga pengelola lainnya di kementerian, perguruan tinggi dan badan usaha dapat disinergikan,” pungkasnya. (p/mk)