Libur Aman dan Nyaman Saat PSBB, Ini Ketentuan Rekreasi di Ancol

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Untuk menyambut libur panjang dan cuti bersama akhir pekan ini, selain menyiapkan fasilitas dan wahana yang lengkap, PT Taman Impian Jaya Ancol juga menyiapkan berbagai kebijakan serta fasilitas penunjang protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Dirut PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menuturkan, meski telah dibuka untuk masyarakat luas, namun banyak peraturan yang perlu diperhatikan dan dipatuhi oleh masyarakat jika ingin berkunjung ke Ancol.

"Anak berusia di bawah sembilan tahun dan lansia di atas 60 tahun hanya diperbolehkan memasuki kawasan pantai dan ruang tebuka hijau Allianz Ecopark untuk berolah raga. Meskipun pengunjung sudah diperbolehkan berenang di pantai, namun harus tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain," ujarnya, Selasa (27/10). 

Dikatakan Teuku, penambahan personel Satgas Protokol COVID-19 juga disiagakan untuk bertugas memantau dan memberikan edukasi kepada pengunjung mengenai penerapan protokol kesehatan 3M yakni, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan dengan air dan sabun. 

Edukasi tersebut dikemas dengan slogan SSBB yaitu Senang Selamat Bareng-Bareng. Pihaknya berharap, semua pengunjung mematuhi peraturan protokol kesehatan yang berlaku dan jika ada pelanggaran dapat dikenakan sanksi. 

"Selain menambah jumlah Satgas COVID-19 Ancol, jumlah kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari maximum occupancy kawasan Ancol. Sementara untuk resort dan restoran sendiri dibatasi hingga maksimal 50 persen dari okupansi normal," katanya. 

Ditambahkan Teuku, pengunjung dapat mengakses Pintu Gerbang Timur dan Carnaval saat melakukan kunjungan. Pintu Gerbang Ancol beroperasi mulai pukul 06.00 – 21.00. Sementara unit-unit rekreasi yang ada di dalamnya yaitu Dunia Fantasi mulai pukul 10.00 – 17.00, Ocean Dream Samudra dan Seaworld Ancol mulai pukul 10.00 – 16.30.(p/ab)