LAPOR! Jadi Aplikasi Umum, Semua Kanal Aduan Pemerintah Harus Terintegrasi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Dengan diluncurkannya LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat dan daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

Penentuan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. “Konsekuensinya ialah setiap aplikasi sejenis harus terintegrasi dengan aplikasi LAPOR!,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, saat Launching Aplikasi Umum SPBE Bidang Kearsipan Dinamis dan Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Selasa (27/10). 

Diluncurkannya LAPOR! sebagai aplikasi berbagi pakai dilakukan agar masyarakat cukup memiliki satu portal aduan. Sebelumnya telah banyak aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah maupun lembaga. Aplikasi-aplikasi yang telah diciptakan tidak dihilangkan, tetapi diintegrasikan agar lebih optimal. Kedepannya, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus menggunakan LAPOR! sebagai satu-satunya portal aduan dan aspirasi masyarakat. 

Kanal yang tersedia bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya bisa melalui website lapor.go.id, SMS ke 1708, atau aplikasi mobile berbasis Android dan iOS. Sejak pertama kali dikelola oleh Kementerian PANRB pada tahun 2016, keterhubungan SP4N-LAPOR! terus meningkat. Pada tahun 2016 LAPOR! terhubung dengan 41 instansi, sampai saat ini di bulan Juli 2020 SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 656 instansi pemerintah. 

Perlu diketahui, LAPOR! adalah aplikasi yang menjadi bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Kanal ini menjadi wadah pengaduan masyarakat jika melihat atau mendapat pelayanan publik yang tidak memuaskan. Masyarakat bisa mengadukan layanan kesehatan yang kurang memuaskan, layanan kependudukan, kepolisian, jalan raya yang rusak, dan lain sebagainya. Bahkan kini bisa melaporkan terkait pandemi Covid-19. 

Total laporan terkait pandemi dalam kurun waktu Maret hingga September mencapai 34.271 laporan. Rata-rata laporan per hari mencapai 160 laporan. Diah menungkapkan, instansi paling banyak menerima laporan terkait pandemi adalah Pemprov DKI Jakarta, OJK, Kepolisian RI, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Topik yang paling banyak dilaporkan adalah bantuan sosial, ekonomi masyarakat, physical distancing, karantina wilayah, dan work/study from home. 

Instansi yang dipercaya untuk mengelola SP4N tidak hanya Kementerian PANRB. Kantor Staf Presiden (KSP) juga salah satu pengelola, yakni sebagai pengendali program prioritas atau isu strategis. KSP bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan pengembangan sistem. Sedangkan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik bertanggung jawab dalam pengawasan dan menindaklanjuti laporan yang tidak selesai selama 60 hari. 

Adanya aplikasi LAPOR! menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 25/2020 tentang Pelayanan Publik, masyarakat harus dilibatkan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pengaduan juga menjadi salah satu kesempatan bagi penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan publik. “Tersedianya kanal pengaduan tentu membuka ruang bagi partisipasi aktif masyarakat untuk ikut berperan dalam membangun dan mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Diah.(p/ab)