Aplikasi Sipkumham, Susun Kebijakan Hukum dan HAM Berbasis Data Akurat

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Penyusunan kebijakan berbasis bukti pada bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) sering terkendala minimnya data yang akurat dan real-time. Kementerian Hukum dan HAM merespons masalah ini dengan menginisiasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM atau Sipkumham sebagai mesin riset yang berbasis artificial intelligence.

Sipkumham adalah aplikasi yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM. “Dalam hal ini dibidang penelitian dan pengembangan hukum dan HAM telah dikembangkan Sipkumham, yang merupakan database berbasis kecerdasan atau artificial intelligence,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Presentasi dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Awalnya aplikasi Sipkumham merangkum data permasalahan hukum dan HAM melalui input manual oleh operator di kantor wilayah. Kemudian pada 2020, Balitbang Hukum dan HAM melakukan inovasi digital dengan merombak mekanisme Sipkumham.

Sipkumham dibangun dengan inovasi crawling engine untuk mengumpulkan informasi yang bersumber dari internet dari media daring/sosial dengan pengumpulan data dilakukan secara otomatis dan setiap waktu. Metode ekstraksi informasi untuk melakukan analisa terhadap hasil crawling data yang akan disimpan ke dalam database.

Yasonna menjelaskan, sistem menggunakan named entity recognition untuk melakukan pengenalan entitas terhadap masing-masing kata pada judul berita dan isi berita. Pengenalan ini untuk memudahkan sistem dalam mengklasifikasikan data menjadi sebuah layanan database.

Database itu tersaji dalam bentuk dashboard yang menyajikan hasil analisis media, permasalahan HAM dan pelayanan publik, serta analisis sentimen yang dapat diakses oleh pengguna sistem untuk mendukung pembuatan kebijakan berbasis bukti. “Sipkumham berkontribusi untuk menangkap situasi secara cepat dan mengindentifikasi solusi untuk pembuatan kebijakan,” ungkap Yasonna.

Inovasi ini bertujuan mendukung penyusunan kebijakan di bidang hukum dan HAM yang berbasis bukti (evidence-based policy). Sipkumham juga mendukung peningkatan kualitas penelitian terkait hukum dan HAM dengan data yang memadai. Selain itu, terobosan digital ini juga menyediakan informasi tentang permasalahan hukum dan HAM serta pelayanan publik kepada seluruh unit utama di lingkungan Kemenkumham dan publik.

Sipkumham mampu menginventarisir, mengidentifikasi, serta mengklasifikasi permasalahan hukum, HAM, juga pelayanan publik dari media online dan media sosial secara otomatis. Saat ini, Sipkumham dapat menjaring 4.000 permasalahan terkait layanan publik, hukum dan HAM di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu bulan atau 38.000 data selama satu tahun.

Database tersebut sangat berguna dalam memetakan permasalahan hukum, hak asasi manusia, dan pelayanan publik secara cepat sehingga dapat mendukung pembuatan kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai informasi, Sipkumham telah dimanfaatkan oleh Balitbang Hukum dan HAM dan seluruh kantor wilayah dalam penyusunan laporan analisis kebijakan. “Ini menjadi database kita dan aplikasi ini telah digunakan pada 11 unit utama dan di 33 kantor wilayah kita,” pungkasnya. (rls)