Lagi, Akuntabilitas Kinerja Kemenag Dinilai Baik

By Admin

nusakini.com--- Kerja keras Kementerian Agama dalam melakukan perubahan dan reformasi birokrasi berbuah hasil. Kementerian yang bermotto Ikhlas Beramal ini diganjar penilaian dengan predikat Baik ("B") atas evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian Pemberdayaan Arapatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag RI Nur Syam ketika memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 702 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, Jumat (30/12) di Auditorium HM. Rasjidi, Jakarta. 

Meski sudah baik, Nur Syam yang bertindak mewakili Menteri Agama meminta jajaran Kementerian Agama untuk terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas publiknya. Sehubungan itu, mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya ini menyerukan kepada seluruh unit kerja pusat dan daerah agar ke depan tidak hanya memperhatikan target penyerapan anggaran. Lebih dari itu, setiap satker harus dapat memastikan program yang dirancang tepat sasaran, tepat daya guna, tepat jumlah dan tepat waktu. 

"Apalagi saat ini dunia terus melihat kita, mencermati, mencerna dan mengawasi apapun yang kita lakukan. Tak terkecuali Kementerian Agama selalu menjadi objek 'penglihatan' yang seksi (menarik)," ujarnya. 

Kementerian Agama menempati peringkat kedua terkait serapan anggaran tahun 2016 untuk sepuluh Kementerian/Lembaga Negara dengan anggaran terbesar. Menurut Nur Syam, pada tahun 2016, Kementerian Agama memperoleh anggaran sebesar Rp56.66 Triliun.

Dari anggaran ini, total serapan kementerian yang bermotto 'Ikhlas Beramal' ini mencapai 92.06%. Kemenag hanya kalah dari serapan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencapai 96.26% dari total anggaran Rp78.50 Triliun. 

Adapun untuk tahun 2017, lanjut Nur Syam, Kementerian Agama memperoleh anggaran sebesar Rp 60.166.293.314.000,00,- (enam puluh trilyun seratus enam puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu rupiah). 

Guru besar bidang dakwah dan komunikasi ini meminta jajaran Kementerian Agama untuk dapat mengoptimalkan penerapan prinsip goog governance dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, Kemenag ke depan juga harus mampu meningkatkan transparansi serta compliance (kepatuhan) terhadap peraturan perundang-undangan serta kualitas pelayanan kepada stakeholder. 

Dengan terbitnya KMA No. 702 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, Nur Syam berharap tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban semakin baik. Hal itu nantinya akan memberikan dampak (impact) terhadap capaian (outcome) Indikator Kinerja Utama (IKU) pada tingkat Kementerian Agama dan Indikator Utama Kegiatan (IKK) pada tingkat satuan kerja terbawah. 

Untuk itu, Nur Syam mengingatkan bahwa pelaksanaan program wajib dilakukan secara linier dengan penerapan Money Follow Program untuk mendorong terwujudnya pemerintah yang berorientasi kepada hasil dapat terbaca oleh publik. 

Acara ini dihadiri oleh pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan Kementerian Agama, para kakanwil Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia, para Rektor dan ketua PTKN se-Indonesia, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an dan Kepala Balai Litbang Agama dan Balai Diklat Keagamaan se-Indonesia. (p/ab)