KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, BPN: Kami tak akan Menyerah

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Azis Subekti menolak penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang diumumkan KPU,  Selasa (21/5) dini hari tadi.

"Seperti berita yang telah beredar, saya sebagai saksi BPN menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis sebelum semua saksi dipersilakan menandatangani hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU.

Ia menegaskan, penolakan tersebut sebagai monumen moral. Pihaknya tidak akan pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan dan kecurangan. 

Sebelumnya, KPU menyampaikan, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 mendapatkan suara sebesar 85.607.362 atau sebesar 55,50 persen. Sementara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 mendapatkan suara sebesar 68.650.239 atau sebesar 44,50 persen. 

Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan, setelah penetapan rekapitulasi suara pada hari ini, akan ada kesempatan selama 3 kali 24 jam untuk mereka yang mau mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau tidak ada pengajuan sengketa ke MK sampai 24 Mei 2019. Maka tiga hari berikutnya KPU punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden serta dewan perwakilan daerah (DPD). (p/ab)