KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

By Admin


KPK
nusakini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, menuturkan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang sah. Ketiga pihak tersebut meliputi DR, yang menjabat Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; dan EL, seorang mantan pegawai Telkom yang beralih menjadi pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Berdasarkan penjelasan penyidik, perkara ini berakar dari kerja sama antara PT Pertamina dan PT Telkom pada Agustus 2018. Proyek dengan nilai batas atas mencapai Rp3,6 triliun ini sejatinya digagas untuk memonitor ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara real time.

Namun, KPK mengendus adanya dugaan rekayasa dalam proses pengadaan perangkat pemantau, yakni Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG). Menurut Taufik, DR dan WER diduga mengatur skema penunjukan langsung kepada anak perusahaan Telkom. Anak perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kualifikasi, sehingga fungsinya hanya sebagai kedok formalitas sebelum akhirnya diserahkan kepada vendor tertentu.

Lebih lanjut, penyidik KPK menduga EL mengalirkan dana kompensasi sekitar Rp2 miliar kepada perusahaan pesaing agar mundur dari tender EDC. Di sisi lain, DR juga disinyalir menerima pinjaman bernilai Rp2 miliar dari salah satu komisaris vendor ATG. Dalam prosesnya, spesifikasi mesin EDC disinyalir sengaja diturunkan kualitasnya menjadi tipe Z90 oleh EL, yang juga diduga memberikan fasilitas liburan ke luar negeri bagi sejumlah oknum untuk melancarkan aksinya.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara yang fantastis akibat serangkaian dugaan penyelewengan ini. Negara ditaksir rugi hingga ratusan miliar rupiah yang mencakup beban kemahalan harga alat, pemakaian spesifikasi yang tidak sesuai standar, hingga munculnya rantai pengadaan berlapis yang membebani anggaran.

Atas temuan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya kini mendekam di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (*)