DPR Tepis Desas-desus Pengiriman Surpres Pergantian Kapolri

By Admin


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, secara resmi menepis desas-desus mengenai pengiriman Surat Presiden (Surpres) yang diklaim berisi usulan pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Penegasan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (5/8/2026), demi meluruskan simpang siur informasi yang beredar di ruang publik.

Berdasarkan keterangan dari rekaman video yang diterima pada Rabu (5/8/2026), Habiburokhman memastikan bahwa isu tersebut tidak memiliki landasan fakta. Pihaknya mengklaim telah menelusuri alur administrasi di internal parlemen dan tidak menemukan adanya dokumen negara terkait pergantian Kapolri.

Langkah verifikasi tidak hanya berhenti di Senayan. Pimpinan DPR RI dikabarkan juga telah berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan. Dari hasil konfirmasi silang tersebut, kedua lembaga negara ini mendapati kesimpulan yang sama, yakni tidak pernah ada penerbitan maupun pengiriman Surpres yang dimaksud.

“Spekulasi soal Surpres ini sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujar politisi dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut, Rabu (5/8/2026).

Menyikapi fenomena peredaran kabar yang belum terverifikasi ini, Komisi III DPR mengimbau masyarakat luas untuk lebih berhati-hati. Informasi mengenai jabatan strategis kenegaraan dinilai sangat sensitif, sehingga penyebaran kabar tanpa dasar kuat berisiko memicu spekulasi liar dan kegaduhan publik yang sebenarnya tidak diperlukan.

Secara hukum tata negara, mekanisme pemberhentian dan pengangkatan seorang Kapolri memang mutlak membutuhkan persetujuan legislatif. Proses ini dimulai dari penyerahan Surpres oleh Presiden kepada DPR, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di tingkat Komisi III. Hasil dari uji kelayakan tersebut barulah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Oleh karena dokumen Surpres tersebut dipastikan nihil, proses pergantian Kapolri secara resmi dipastikan belum bergulir di lingkungan parlemen hingga hari ini. Publik diminta menunggu pengumuman resmi dari kanal-kanal pemerintahan ketimbang mempercayai isu yang tidak jelas sumbernya. (*)