KPK Periksa Petinggi Travel Haji, Dalami Dugaan Korupsi Kuota 2023–2024
By Admin

KPK
nusakini.com, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan secara maraton dan dimulai pada Senin (6/4) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji,” ujar Budi.
Pada hari pertama, lima saksi dari kalangan biro travel dipanggil, yaitu:
Ulfah Izzati (Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours)
Kurniawan Chandra Permata (Manajer Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata)
Ali Farihin (Manajer Operasional PT Adzikra)
Ahmad Fauzan (General Manager PT Aero Globe Indonesia)
Eko Martino Wafa Afizputro (Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi)
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan alokasi kuota haji khusus yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga memberikan sejumlah uang melalui perantara kepada pihak tertentu, termasuk kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut penyidik, aliran dana diduga diberikan melalui mantan staf khusus, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain. (*)