Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, DPR Nilai Putusan Cerminkan Keadilan Substantif

By Admin

Moh. Rano Alfath/dok. dpri
nusakini.com, — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dalam perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Rano, majelis hakim dinilai tidak hanya berpegang pada pendekatan hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak berjalan kaku dan mampu membaca realitas sosial, khususnya dalam sektor kerja kreatif,” ujar Rano dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara pidana korupsi, penerapan pasal, termasuk Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, harus disertai pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan dan adanya niat jahat (mens rea).

Rano menilai, dalam kasus ini perlu dilihat apakah terdapat niat untuk merugikan keuangan negara atau hanya perbedaan penilaian atas jasa profesional yang tidak memiliki standar harga baku.

Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya didasarkan pada perhitungan kerugian negara secara administratif. Unsur kesalahan harus dibuktikan secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan hasil audit kerugian negara dilakukan secara hati-hati, terutama pada sektor berbasis kreativitas yang memiliki nilai subjektif.

Rano berharap, putusan tersebut dapat menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa agar penegakan hukum lebih proporsional dan mempertimbangkan keadilan substantif. (*)