KPK Lacak Aset Kasus Suap Bekasi, Kebun Durian di Subang Diperiksa

By Admin


KPK

nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset berupa lahan wisata di Ciater, Subang, pada Rabu (30/9/2026). Langkah hukum ini merupakan penyidikan lanjutan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Area yang diperiksa secara langsung tersebut merupakan lahan seluas 1,5 hektare yang difungsikan sebagai kebun durian, alpukat, dan lokasi glamping. Aset properti ini diduga kuat milik saksi Yayat Sudrajat, meskipun secara administratif terdaftar atas nama istrinya yang berinisial RST.

Pihak lembaga antirasuah membenarkan adanya kegiatan inspeksi lapangan yang dilakukan oleh tim penyidik pada hari Rabu (30/9/2026). "Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penelusuran lahan agrowisata ini bukanlah kali pertama yang dilakukan penyidik terhadap properti yang diduga berkaitan dengan saksi tersebut. Sebelumnya, petugas juga telah menggeledah sebuah rumah mewah yang disinyalir sebagai bagian dari belasan aset terkait aliran dana perkara ini.

Penggeledahan dan pemeriksaan aset bertujuan untuk mengonfirmasi fakta persidangan mengenai dugaan penerimaan uang puluhan miliar rupiah. Otoritas hukum masih berupaya merangkai benang merah antara kepemilikan berbagai properti tersebut dengan dugaan penerimaan uang suap proyek.

Proses pencarian bukti ini masih berada dalam tahap surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa adanya tersangka baru. "Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum," ujar Budi saat menjelaskan status penanganan kasus kepada wartawan di Jakarta.

Kasus utama dugaan korupsi ini sendiri telah membuahkan vonis pidana bagi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Kedua tokoh tersebut terbukti secara hukum menerima uang muka miliaran rupiah untuk jaminan proyek pemerintah di Bekasi. (*)