Keterhubungan SP4N-LAPOR! Provinsi Sumsel Capai Seratus Persen

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Pengelolaan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) telah dimplementasikan di 18 instansi Pemerintah Sumatra Selatan. Saat ini tingkat keaktifan instansi pemerintah di Sumatra Selatan mencapai 100 persen, artinya seluruh instansi sudah mengelola pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. 

“Jika dilihat dari angka keterhubungan SP4N-LAPOR! pada wilayah Sumatra Selatan, sudah mencapai 100 persen yaitu seluruh instansi pemerintah baik provinsi/kabupaten/kota sudah memiliki surat keputusan (SK) pengelola SP4N-LAPOR!,” ujar Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Muhammad Imanuddin dalam acara Review Tindak Lanjut Pengelolaan SP4N-LAPOR! Tahun 2020 Provinsi Sumatra Selatan, secara virtual, Selasa (11/10). 

Data pengelolaan laporan melalui SP4N-LAPOR! yang ditujukan untuk pemerintah provinsi/kabupaten/kota Sumatra Selatan sampai saat ini menunjukkan terdapat 935 laporan yang diterima. Dari seluruh laporan tersebut, persentase penyelesaiannya sebesar 53,7 persen (503 laporan), sebanyak 437 laporan bersatus selesai dan 66 laporan sedang dalam proses.

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan yang berperan dalam monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan diharapkan mampu meningkatkan persentase tindak lanjut laporan. Persentase penyelesaian yang masih rendah dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pendampingan serta evaluasi bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak aktif atau kemampuan pengelolaanya masih kurang. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatra Selatan Achmad Rizwan selaku narasumber dalam acara tersebut menjelaskan, pengelolaan aduan melalui SP4N-LAPOR! merupakan upaya dalam mewujudkan misi pemerintah daerah yang salah satunya mewujudkan tata kelola pemerintahan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. “Strateginya membangun kolaborasi multi-pihak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan pubik yang lebih transparan dan akuntabel, yakni melalui SP4N-LAPOR!,” ungkap Achmad. 

Lebih lanjut, strategi implementasi LAPOR! di Sumatra Selatan telah terbagi dalam dua jenis program yaitu supply side program dan demand side program. Supply side program mencakup pembuatan SK pengelola, pembentukan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, forum monitoring dan evaluasi, serta local awarding LAPOR!. Sementara demand side program terdiri dari program goes to campus, goes to school, goes to media, goes to kelompok masyarakat, TV livestreaming LAPOR!, dan kawan LAPOR!.

Achmad turut mengungkapkan apresiasi bagi rekan-rekan pengelola LAPOR!, khususnya dari Dinas Komunikasi dan Informatika pemerintah provinsi/kabupaten/kota Sumatra Selatan agar senantiasa menjaga kualitas pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan telah berpartisipasi menjalankan sosialisasi SP4N-LAPOR! sejak tahun 2017 bahkan terpilih sebagai Top 25 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2018. 

“Tetap semangat dalam kegiatan SP4N-LAPOR! karena hasil utamanya adalah pelayanan publik kepada masyarakat yang bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (p/ab)