Kepala LPKA Maros Gelar Kegiatan Uji Coba Instrumen LPKRA

By Admin


nusakini.com - Maros - Kegiatan diskusi uji petik instrumen LPKRA digelar di LPKA Maros. Kegiatan uji petik ini diikuti langsung oleh KemenPPPA, Ditjen PAS dalam hal ini Direktorat Pengentasan Anak, DP3A Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten, Kepala Divisi pas Kanwil Sulawesi Selatan, Kepala LPKA Maros bersama para pejabat dan staf, Kamis (04/08/22). 

Kegiatan dibuka oleh Sambutan Suprapto selaku Kadivpas Sulawesi Selatan menjelaskan tentang sejarah LPKA Maros. Suprapto juga menyampaikan pada peserta kegiatan bahwasanya restorative justice seperti yang dimuat dalam UU SPPA, telah diterapkannya dengan mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga atau panti sosial dimana ketika anak sudah memasuki masa sepertiga masa pidananya, mereka dikirim ke pihak ketiga untuk menjalankan pembinaan lanjutan. 

“Upaya kami terkhusus di LPKA Maros ini, kami lakukan pembinaan lanjutan seperti pelatihan kerja dengan SKPD terkait", ucap Suprapto.

Dia juga menyayangkan pandangan orang umum didepan bahwasahya setiap orang yang melakukan tindak pidana harus masuk kepenjara, padahal bagi anak ada upaya diversi atau restorative justice sesuai dengan yang tertuang dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

“Pandangan ini lah yang perlu kita luruskan dimasyarakat umum, sehingga stigmatisasi tidak terjadi lagi", tambah suprapto.

Pada tahun 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menginisiasi penyusunan Pedoman Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) sebagai acuan bagi Lembaga Layanan baik yang berada di Kementerian/Lembaga, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan layanan pada lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak. 

Penyusunan pedoman ini merupakan implementasi mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana semua pihak baik Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orangtua atau Wali memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga dibutuhkan standar atau persyaratan yang baku untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif. 

Hal ini dipertegas kembali pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak bahwa “Perlindungan Khusus kepada Anak diberikan unit pelaksana teknis Kementerian/Lembaga, organisasi perangkat daerah, dan atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah ditetapkan”.

Sebagai salah satu upaya penyempurnaan instrumen pada pedoman dimaksud, maka Kemen PPPA Cq Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak akan melaksanakan Uji Coba Instrumen LPKRA di berbagai unsur lembaga penyedia layanan bagi anak, dan salah satunya pada lembaga memberikan layanan bagi anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros. Adapun tanggal yang kami ajukan untuk pelaksanaan kegiatan uji coba. 

Kegiatan uji petik Instrumen ini dipaparkan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dan diikuti langsung oleh Ditjen PAS dalam hal ini Direktorat Pengentasan Anak, DP3A Prov. Sulawesi Selatan dan Kabupaten, Kepala Divisi pas Kanwil Sulawesi Selatan, Kepala LPKA Maros bersama para pejabat dan staf LPKA Maros. 

Dalam kegiatan uji instrumen ini, untuk melihat standarisasi layanan anak yang berjalan di LPKA Maros. Apakah layanan itu dapat terstandarisasi sebagai layanan ramah anak atau tidak.

Kegiatan dilaksanakan dengan model diskusi untuk menyusun dan menyepakati instrumen secara bersama-sama. Adapun rangkaian kegiatan berjalan dengan baik dan lancar." Tutup Ka.LPKA Tubagus M. Chaidir, A.Md.IP., SH., MH. (wis/hd)