Kenaikan Dana Partai Kemungkinan Akan Masuk dalam APBN 2018

By Admin

nusakini.com--Pemerintah telah memutuskan untuk menaikan besaran dana bantuan partai dari awalnya hanya Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara. Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, saat di wawancarai para wartawan, kebijakan kenaikan dana partai, tinggal menunggu pengesahan resminya saja.  

"Tinggal tunggu pengesahannya saja," kata Soedarmo menjawab pertanyaan para wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, kemarin.  

"Jadi Presiden belum ada tanda-tanda mengesahkan?"tanya seorang wartawan.  

Soedarmo menjawab, " Itu bukan wewenang kita."  

Soal pengesahan kebijakan kenaikan dana bantuan bagi partai, kata Soedarmo, bukan ranah kewenangannya. Prinsipnya, kebijakan itu sudah dibahas lintas kementerian. Dan semua kementerian terkait sudah menyepakati besaran dana partai yang dinaikkan.  

"Semua kementerian sudah jadi. Kementerian terkait kan sudah setuju. Soal belum diteken jangan tanya saya. Ditunggu saja, kita menunggu ajalah," kata Soedarmo.  

Yang pasti, kata dia, sepertinya alokasi dana bantuan partai yang sudah dinaikkan, akan masuk dalam APBN 2018. Kalau sudah dianggarkan, artinya akan masuk dalam anggaran negara. Slotnya sendiri sudah ada di Kementerian Keuangan.  

"Kan sebenernya slotnya sudah ada di Menteri Keuangan jadi kalau misalnya dianggarkan kan sudah bisa dianggarkan tahun 2018," katanya.

"Kalau enggak ditanda tangan sampai tahun 2019, itu bagaimana?"kembali seorang wartawan menyela dengan pertanyaan.  

" Kita jangan berandai-andai begitu. Insya Allah (ditandatangani tahun ini)," jawab Soedarmo.(p/ab)