Kementerian PUPR Gandeng Bank Dunia Untuk Wujudkan Program BP2BT

By Admin

nusakini.com-- Demi mewujudkan Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memperoleh rumah bersubsidi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan akan menggandeng Bank Dunia. Program BP2BT tersebut akan diperuntukan bagi pekerja formal dan informal yang selama ini memiliki keterbatasan akses ke perbankan. 

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus saat rapat dengan Bank Dunia pada Rabu (5/10) mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan saat ini sedang merancang program bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan tersebut dan . 

“Dengan program tersebut, maka pekerja informal diharuskan menabung terlebih dahulu dengan jangka waktu tertentu, sekitar enam bulan sampai satu tahun. Setelah mencapai jangka waktu yang ditentukan maka pekerja informal dapat memperoleh bantuan dari pemerintah berupa uang muka,” tutur Maurin. 

Maurin menjelaskan, rencananya Program BP2BT ini akan menargetkan sebanyak 715.000 unit rumah bersubsidi untuk MBR. Rata-rata bantuan yang akan diberikan untuk MBR ini diperkirakan sebesar Rp 27 juta per rumah tangga. Terkait pendanaannya akan bekerja jasa dengan Bank Dunia untuk pembiayaan perumahan bersubsidi sebesar US$ 197 juta. 

Untuk program BP2BT ini rencananya pemerintah juga akan menggandeng beberapa bank pelaksana seperti Bank BRI, Bank Artha Graha, dan Bank BTN. Selain itu, program ini juga akan melibatkan lembaga asuransi atau jaminan lainnya, seperti Jamkrindo. 

Menurutnya, progam kerjasama dengan Bank Dunia ini tidak hanya menyangkut pogram BP2BT tetapi juga menyangkut bantuan teknis lainnya. Misalnya, seperti untuk konsultansi Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). “Kami saat ini sedang membahas tentang Peraturan Pemerintah tentang Tapera. Tapera ini harus sudah diimplementasikan pada Maret 2018,” ujar Maurin. 

Task Team Leader dari Bank Dunia, Taimur Samad meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan untuk menyiapkan regulasi pendukungnya, seperti Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen) maupun Surat Keputusan (SK) dan peraturan lainnya.(p/ab)