Kementerian PANRB – KPK Siapkan Jurus Baru Cegah Korupsi
By Admin
nusakini.com--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) kembali memperkuat sistem pengawasan birokrasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama ini, telah disediakan berbagai formula untuk memperbaiki birokrasi terutama dari sisi pencegahan korupsi. Namun ternyata ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar dapat berjalan lebih optimal.
“Kita perbaiki jurus-jurus pencegahan korupsi pada birokrasi. Agar hasilnya dapat lebih dirasakan. Hanya dengan birokrasi yang baik, tujuan pembangunan bisa tercapai. Karena itu koordinasi dan kerjasama Kementerian PANRB dengan KPK untuk memacu reformasi birokrasi sangat penting,” ujar Menteri PANRB Asman Abnur saat pertemuannya dengan KPK di Jakarta, Jumat (31/3).
Dijelaskan, sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan, sejak tahun 2015 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang dilakukan secara online. Hal ini dikarenakan korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat di eselon I dan II saja, tetapi bisa juga terjadi di eselon III, IV serta V.
Sementara pejabat eselon I dan II wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mulai awal tahun 2017, penyampaian LHKPN juga dilakukan secara online. Untuk sinkronisasi e-LHKPN dan e-LHKASN ternyata terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki terutama masalah konten, format dan data dukung yang perlu disederhanakan.
Sementara untuk pembagian pengelolaannya, KPK hanya mengelola LHKPN dan LHKASN dikelola oleh masing-masing instansi. Namun KPK dan Kementerian PANRB memiliki akses terhadap data tersebut. Permasalahan lain yang dihadapi, yakni mekanisme pengelolaan LHKASN pada setiap instansi masih belum optimal. “Kita akan kuatkan lagi mekanismenya,” ujar Menteri Asman.
Selain itu, Kementerian PANRB juga menaruh perhatian khusus terhadap efektifitas dan peningkatan peran pengawas internal. Diakuinya bahwa peran pengawas internal pemerintah hingga kini belum efektif, dikarenakan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang belum cukup kuat.
Menteri Asman memberikan apresiasi atas dukungan KPK yang mendorong penguatan APIP melalui pendampingan dan supervisi, serta keinginan membuat UU Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). "Dalam rangka penguatan APIP ini, KPK akan melakukan pendampingan dan supervisi," ucap Asman.
Selanjutnya dikatakan, masih banyak instansi pemerintah yang anggarannya tidak terkait dengan kinerja yang akan dicapai. Dengan penerapan e-performance based budgeting diharapkan dapat merujuk pada instruksi Presiden mengenai implementasi program follow result dan money follow program.
E-performance based budgeting merupakan pengembangan dari sistem e-budgeting yang tengah digaungkan oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh instansi pemerintah. Sistem tersebut lahir dengan mengintegrasikan antara akuntabilitas kinerja dengan sistem e-budgeting untuk memastikan bahwa setiap anggaran akan berorientasi pada outcome atau manfaat bagi masyarakat.
"E-budgeting memang sudah mulai digunakan secara luas dan dapat meminimalisir “proyek siluman”, karena e-budgeting menjamin transparansi," ujarnya.
Namun, banyaknya kebijakan yang berbeda dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran berimbas menyulitkan instansi pemerintah dalam penerapannya.
Untuk itu, perlu penyamaan persepsi tentang sistem e-performance based budgeting yang baik sebagai role model. Dalam mempercepat penerapan sistem tersebut, Kementerian PANRB bekerja sama dengan KPK dan instansi lain untuk pembagian wilayah binaan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah masalah penggajian. Salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi karena faktor besaran gaji PNS. Terdapat jabatan yang rawan/beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan wewenang, namun belum mendapatkan insentif yang sesuai.
Bersama KPK, akan dibicarakan khusus mengenai hal tersebut, yakni untuk mengkaji sistem penggajian, jenis jabatan strategis yang rawan korupsi hingga mekanisme pemberian insentif.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi juga menjadi celah untuk melakukan KKN. Akhir tahun lalu, masyarakat dikejutkan dengan kabar operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten. Pada kasus tersebut, pengangkatan jabatan masih berdasarkan kedekatan dengan pimpinan daerah dan sarat KKN. Kementerian PANRB dan KPK terus meningkatkan kerja sama untuk melakukan pencegahan terhadap kasus ini.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi, KPK sangat dibantu dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Selama ini, KPK memiliki aplikasi JAGA untuk menangani pengaduan dari masyarakat.
Namun, secara nasional telah disediakan platform pengaduan satu pintu yang terhubung dengan seluruh instansi pemerintah yakni Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N). “Akan dilakukan pengintegrasian platform JAGA kedalam LAPOR,” ungkap Menteri Asman.
Kementerian PANRB sedang menggenjot penerapan e-government, salah satunya dengan e-office. Sistem ini dapat menjamin sistem persuratan berlangsung secara efektif dan efisien. Surat sampai dalam hitungan detik, mudah digunakan, dan dapat diakses dengan gadget apapun.
Namun, permasalahan yang dihadapi masing-masing badan pemerintahan membangun sistem berbasis elektronik yang belum terintegrasi dengan yang lain, sehingga pemanfaatannya masih belum efektif dan efisien. “Pengembangan e-office yang dilakukan bukan berdasarkan kebutuhan tapi berdasarkan kepentingan,” jelasnya. Saat ini, Kementerian PANRB tengah menyusun sistem e-office yang akan dijadikan standar/role model nasional.
Untuk membantu pengawasan dan upaya pencegahan korupsi dalam penerapan e-office, Kementerian PANRB perlu menggandeng KPK. Selain e-office, juga akan diberlakukan digital signature dalam pengesahan dokumen. Namun perlu pengaturan dan landasan hukum tentang penerapan digital signature.
Kementerian PANRB juga menggandeng KPK dalam penguatan fungsi kelembagaan. Ini perlu dilakukan karena masih banyak lembaga yang tugas dan fungsinya tumpang- tindih dengan lembaga lainnya. Mengenai permasalahan kelembagaan ini, perlu kajian yang dilakukan sebuah tim yang melibatkan KPK, Kementerian PANRB, LAN dan instansi terkait lainnya. Fokus kajian mencakup aspek regulasi, koordinasi, dan efisiensi kelembagaan. (p/ab)