Luhut: OTT dari KPK Itu Kampungan
By Admin
JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dengan tegas bahwa tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi yang dilakukan pejabat instansi pemerintahan/lembaga merupakan sebuah tindakan yang kampungan.
Dia menilai, ada hal lain yang lebih penting dilakukan daripada melakukan OTT, yakni tindakan pencegahan korupsi itu sendiri. Adapun salah satu cara pemerintah untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan yakni dengan membuat sistem informasi pengadaan hingga pendataan yang transparan dan akuntabel.
Dia menyebut pemerintah sudah membuat sistem terintegrasi antarkementerian/lembaga, sehingga setiap transaksi menjadi transparan dan terdeteksi. Misalnya, e-katalog hingga Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga (Simbara). Adapun Simbara kini diperluas dari sebelumnya hanya batu bara kini bertambah menjadi nikel dan timah.
"Jadi ada KPK marah, saya bilang OTT kampungan, memang kampungan. Kita harus bikin sistem jadi Bapak Ibu sekalian kita ingin bekerja sama yang bagus dan tidak saling menyalahkan dan kita teruskan ini puncaknya adalah di gov tech yang sekarang sedang berproses," tuturnya saat acara peluncuran perluasan sistem Simbara untuk komoditas nikel dan timah di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/07/2024).
"Saya yakin Indonesia akan jadi lebih hebat ke depan, orang akan lebih tertib karena dia gak bisa ekspor jadi ilegal-ilegal masih banyak, itu tugas KPK saya bilang Pak Pahala kalian harus patroli seperti kayak e katalog. Misalnya anomali harga, anomali harga terjadi seperti ini bisa gak dipidanain, ini pencegahan dari KPK perannya sangat besar. Terima kasih buat kita yang sudah bekerja masih banyak yang harus selesaikan saya yakin dengan spirit yang bagus bisa kita lakukan," ucapnya.
Sementara itu, pada acara yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik perluasan penggunaan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara) untuk komoditas timah dan nikel. Menurutnya, dengan keberadaan sistem ini pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih sistematis dan bermartabat.
"Dari pengalaman KPK kenapa perlu dikelola secara sistematis karena salah satu potensi korupsi adalah ketidakpastian dan ketidakjelasan," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan sebelum ada Simbara, masing-masing kementerian dan lembaga kerap mempunyai perspektif tersendiri dalam memandang suatu komoditas.
Menurut dia, perbedaan-perbedaan perspektif inilah yang menyebabkan adanya celah korupsi dalam sektor pertambangan. Celah ini kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha maupun penyelenggara negara untuk melakukan korupsi.
"Tindakan korupsi ini dilakukan untuk mencari biaya yang paling rendah," katanya.
Menurutnya, keberadaan Simbara akan mengubah ketidakjelasan itu dan mengubah cara-cara pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia menyinggung ucapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) sebagai cara kampungan memberantas korupsi. Ghufron mengatakan dengan Simbara pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih sistematis dan bermartabat.
"Pak Luhut selalu mengatakan cara pemberantasan korupsi dengan OTT itu kampungan, inilah cara kita bermartabat dengan modern dan sistematis," kata dia.
Seperti diketahui, pada hari ini, Senin (22/07/2024), pemerintah memperluas ekosistem Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga (Simbara) dari hanya batu bara kini bertambah menjadi nikel dan timah. (*)