Kementerian PANRB Harapkan Pemda Menindaklanjuti Rekomendasi Pelayanan Publik

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah daerah (pemda) telah mendapatkan rekomendasi perbaikan atas hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Diharapkan instansi pemerintah menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. 

“Kami sangat berharap Bapak/Ibu dapat memperhatikan dan mencermati hal-hal apa dari rekomendasi tersebut yang dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelayanan publik dapat jauh lebih baik dan juga tidak kalah dengan layanan publik lainnya di seluruh Indonesia,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat memberikan arahan dalam video conference terkait Pendampingan OPD Prioritas Pembinaan Kategori C Sesuai Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019, Rabu (20/05). 

Kementerian PANRB memberikan pendampingan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam prioritas pembinaan. OPD yang masuk dalam prioritas pembinaan, memiliki Indeks Pelayanan Publik yang masih kurang baik. 

OPD yang mendapat pendampingan pada wilayah III yakni Bagian Organisasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dari Kabupaten Barru, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Buru, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Ambon, dan Kota Kendari. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengirimkan rekomendasi kepada masing-masing Kepala Daerah melalui surat No. B/4/PP.00.02/2020 tanggal 23 Januari 2020 tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Wilayah III Tahun 2019. 

Lebih lanjut Diah menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang rutin dilakukan setiap tahun. “Untuk tahun ini dengan segala tantangan yang ada kami akan terus berupaya menjalankan tugas tersebut dan tentunya ini akan berhasil dengan dukungan Bapak/Ibu,” ungkapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PANRB Damayani Tyastianti mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan di tahun 2019. Berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2019 nilai aspek terendah pada wilayah III adalah aspek inovasi yakni 2,72. Damayani menjelaskan, terdapat inovasi-inovasi dari Disdukcapil yang dapat direplikasi oleh OPD prioritas pembinaan tersebut. “Jadi kalau kita tidak memiliki ide untuk mengembangkan sendiri, kita bisa mengikuti apa yang sudah dilakukan orag lain,” ujarnya. 

Dalam paparannya juga disampaikan beberapa hal yang perlu diperbaiki secara umum guna meningkatkan pelayanan publik. Diantaranya adalah pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat (SKM) dan tindak lanjut hasil SKM, pemberian penghargaan kepada para pegawai untuk mengapresiasi kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan, penyediaan sarana dan prasarana berkebutuhan khusus pada unit layanan, pemanfaatan pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan, serta peningkatan inovasi pelayanan publik melalui modernisasi layanan. 

Lebih lanjut Damayani menjelaskan hal lain yang perlu dilakukan adalah pelibatan masyarakat berkoordinasi aktif dengan Biro atau Bagian Organisasi masing-masing pemerintah daerah. “Jadi Biro atau Bagian Organisasi adalah mitra kami, segala sesuatu mereka yang terlebih dahulu mendapat informasi apabila ada hal-hal baru atau kebijakan baru terkait bidang pelayanan pulik,” terangnya. 

Pada kesempatan itu, ia menjelaskan untuk pengisian formulir F01 secara benar dan lengkap melalui website SIPP, serta mengupload bukti dukung berupa dokumen, foto, gambar pada website SIPP juga perlu dilakukan. “Ketika data dukungnya tidak lengkap sistem kami akan menganulir nilai yang bapak/ibu isi dan menyesuaikan dengan nilai yang seharusnya, jadi dokumen dan lain-lain perlu disampaikan dengan lengkap,” imbuh Damayani. 

Kegiatan pendampingan ini dilakukan selama dua hari, yaitu 19-20 Mei 2020. Hari pertama, Selasa (19/05), diikuti oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Provinsi Gorontalo, dan Samsat Provinsi Maluku serta Disdukcapil Kabupaten Banggai, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Wajo. 

Dalam kegiatan pendampingan ini juga disampaikan paparan mengenai aspek kebijakan pelayanan, aspek profesionalisme SDM, aspek sarana prasarana, aspek sistem informasi pelayanan publik, aspek konsultasi dan pengaduan, serta aspek pelayanan. Selain paparan juga diberikan saran yang perlu diperhatikan oleh OPD prioritas pembinaan tersebut terkait aspek penilaian evaluasi pelayanan publik.

Salah satunya, pada aspek standar kebijakan yang perlu diperhatikan yakni memiliki dokumen Standar Pelayanan (SP) dan publikasinya, memiliki dokumen pelibatan masyarakat dalam penyusunan SP, memiliki maklumat pelayanan dan publikasinya, memiliki laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), tindak lanjut, dan publikasinya, serta memiliki sistem antrean. (p/ab)