Kemenag Gelar Audit Syariah BAZNAS dan LAZ di Delapan Lokasi
By Admin
nusakini.com, - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan audit syariah terhadap delapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan dua Lembaga Amil Zakat (LAZ). Audit tersebut dilakukan di delapan lokasi pada 9-16 Februari 2025.
Lokasi audit meliputi BAZNAS Kabupaten Sumedang, Garut, Cianjur, Sukabumi, Kota Surabaya, Provinsi Jambi, serta LAZ Nurul Hayat Surabaya dan LAZ Djalaludin Pane di Sumatra Utara. Sebanyak 27 auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenag ditugaskan untuk meninjau pengelolaan zakat di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya merupakan amanah umat yang harus dikelola sesuai syariah.
"Dana zakat adalah amanah umat yang harus dikelola sesuai syariah. Negara wajib memastikan dana zakat tepat sasaran, terutama untuk penanggulangan kemiskinan," ujar Abu Rokhmad, Senin (17/2/2025).
Audit ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek keuangan, tetapi juga mencakup kepatuhan dalam mendistribusikan zakat kepada mustahik serta pencegahan penyimpangan. Selain itu, audit ini juga bertujuan menyiapkan peta jalan akreditasi lembaga zakat berbasis kinerja dan kepatuhan syariah.
Abu menegaskan, BAZNAS dan LAZ harus berperan aktif dalam membantu pemerintah menanggulangi kemiskinan sesuai dengan tujuan pengelolaan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Ia berharap, langkah ini dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat, sehingga kepercayaan muzaki terhadap lembaga zakat semakin kuat.
"Akreditasi lembaga zakat harus sejalan dengan visi pemerintah dalam mengurangi kemiskinan. BAZNAS dan LAZ tidak hanya bertugas mengumpulkan dana, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam membangun kesejahteraan," pungkasnya. (*)