Kelola Aset Rp 802 Triliun, Menteri Basuki Ingin Aset PUPR Memperkuat Ekonomi Nasional

By Admin

nusakini.com-- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menginginkan agar aset negara yang dikelola oleh Kementerian PUPR, dapat dimanfaatkan nilai ekonominya setinggi-tingginya untuk mendukung ketahanan fiskal dan memperkuat perekonomian nasional. 

Aset yang dikelola Kementerian PUPR berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2015, bernilai sekitar Rp 802 triliun. Dari jumlah tersebut sekitar Rp 287 triliun berupa tanah, dan banyak lagi yang masih berupa kekayaan negara lainnya seperti sungai-sungai yang belum tersentuh APBN sehingga belum tercatat sebagai BMN. 

Menteri Basuki mencontohkan salah satu aset yang dibangun Kementerian PUPR adalah bendungan, dimana manfaatnya diharapkan tidak hanya untuk ketahanan air, namun bisa menjadi pembangkit listrik. 

“Kami mendukung program penyediaan tenaga listrik yang baru dan terbarukan dengan memanfaatkan Waduk/Bendungan dan Bendung yang punya potensi sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH),” kata Menteri Basuki pada acara Rapat Kerja Nasional Semester II dalam rangka ulang tahun DJKN yang ke 10, yang bertema “Tingkatkan Reputasi DJKN dengan Optimalisasi Kekayaan Negara untuk Perekonomian Nasional” di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta,

Kementerian PUPR sendiri, tahun 2014-2019 membangun 65 bendungan untuk mendukung kedaulatan air dan ketahanan pangan. Dari 65 bendungan tersebut, disamping dapat menampung 6,5 Milyar m3 air juga memiliki potensi untuk menghasilkan tenaga listrik tercatat sebesar 408,69 MW. Sebagai Barang Milik Negara (BMN), aturan mengenai pendapatan dari listrik yang dihasilkan dari pemanfaatan bendungan saat ini tengah disusun oleh Kementerian Keuangan. 

“Keinginan kami yaitu bagaimana kita mengoptimalkan aset negara ini supaya dapat dimanfaatkan” tutupnya. 

Kementerian Keuangan saat ini juga tengah melakukan pencatatan terhadap status BMN pada bendungan-bendungan yang dibangun oleh Kementerian PUPR. 

Kedepan Kementerian PUPR akan mengelola BMN yang semakin besar. Setiap tahun hampir 80% dari sekitar 100 triliun alokasi Kementerian PUPR berupa belanja modal, yang pada akhirnya akan tercatat sebagai BMN. 

BMN Kementerian PUPR secara umum dapat dikelompokan dalam dua jenis, yaitu BMN yang langsung digunakan untuk tugas dan fungsi (tusi) seperti jalan, irigasi, bendungan, pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, tempat penggolahan sampah, dan sebagainya. 

Kedua BMN yang tidak langsung digunakan untuk tusi antara lain: tanah-tanah sisa pengadaan, tanah bekas base camp kontraktor, dan sebagainya. 

Aset/BMN yang perlu lebih didorong optimalisasinya dalam rangka mendukung ketahanan fiskal adalah aset-aset yang tidak secara langsung merupakan tugas dan fungsi Kementerian PUPR, dengan pola-pola pemanfaatan sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD seperti Sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Kerjasama Pemanfaatan Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Bangun Serah Guna (BSG). 

Menteri Basuki juga mendorong sinergitas antar instansi pemerintah sangat diperlukan dalam mendorong pemanfaatan aset. Diantaranya dukungan Kementerian Keuangan dalam percepatan proses-proses penggunaan seperti Penetapan Status Penggunaan (PSP), Alih Status, ataupun hibah dan pemanfaatan aset seperti Sewa, KSP, ataupun KSPI. Selain itu penyederhanaan pengaturan dan diskresi agar lebih menarik investor. 

Selain itu kerjasama dengan Kementerian Keuangan, ATR/BPM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, dalam percepatan penyediaan lahan untuk infrastruktur yang antara lain terkait dengan pensertifikatan tanah, dukungan dalam proses pengadaan tanah, dan pemberian hak pengelolaan di atas hak pakai agar investor berminat melakukan Kerjasama Pemanfaatan (KSP). (p/ab)