Kasus Narkoba Ammar Zoni: Akui Penggunaan, Tolak Dakwaan Jual Beli
By Admin

Ammar Zoni/ dok. tl
nusakini.com, Jakarta — Aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengakui kesalahannya terkait penggunaan narkotika, namun membantah terlibat sebagai bandar sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Ammar saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Dalam persidangan, Ammar menyatakan dirinya bersalah atas penggunaan narkoba dan menyesali perbuatannya, baik terhadap diri sendiri maupun keluarga. Namun, ia menegaskan tidak pernah menjual, menjadi perantara, atau mengambil keuntungan dari narkotika.
Ia juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli narkotika di Rumah Tahanan Salemba.
Selain itu, Ammar menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), menurut pengakuannya, dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum serta dalam kondisi tekanan. Ia juga mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh oknum aparat, yang disebutnya terjadi selama proses pemeriksaan.
Dalam pledoinya, Ammar memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kondisi pribadi, termasuk usia, karier, serta anak-anaknya yang masih kecil.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ammar dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 140 hari.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini terkait dugaan jual beli narkotika di Rutan Salemba, dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ganja sintetis dengan total berat 27,34 gram. Perkara ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lain. (*)