Polisi Amankan Pria Diduga Bawa Sabu di Kendari, 17 Paket Disita
By Admin
Terduga Pelaku
nusakini.com, Kendari— Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial EJS (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di area parkir sebuah rumah kos di Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Menurut polisi, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menyampaikan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum melakukan penyergapan.
“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu,” ujar Andi dalam keterangannya, Rabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 17 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5,15 gram. Barang tersebut ditemukan dalam tas selempang yang disimpan di dalam kotak power bank.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, seperti alat hisap sederhana, plastik pembungkus, klip kosong, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi.
EJS yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Konawe Selatan kini diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, EJS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)