Kapolri Menonaktifkan Sementara Irjen Sambo

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan sementara Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Pelucutan jabatan itu demi objektivitas penyidikan dan pengungkapan kasus penembakan antara Brigpol J dan Bharada E di rumah dinas Sambo.

Jabatan Kadiv Propam kini diemban Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. “Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri,” ujar Sigit dalam konfrensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Sigit menerangkan, pencopotan Sambo adalah keputusannya sendiri sebagai komandan tertinggi institusi Polri. Bukan rekomendasi dari Tim Gabungan Khusus yang ia bentuk untuk pengungkapan tuntas insiden di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) itu.

Sigit menerangkan, penonaktifan Sambo untuk menjawab respons publik terkait kasus tersebut. Sebab, dari pemantauannya atas perkembangan kasus tersebut, sudah memunculkan berbagai spekulasi yang bakal berdampak pada objektifitas proses pengungkapan maupun penyidikan.

“Saya mencermati perkembangan yang ada, dan untuk menghindari spekulasi yang ada, dan perkembang dan tentunya akan berdampak pada proses yang sedang kita laksanakan, maka saya putuskan bahwa mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai Kadiv Propam, saat ini saya nonaktifkan,” kata Sigit.

Secara tidak langsung, penonaktifan Sambo juga menjawab tuntutan keluarga Brigpol J. Keluarga menentang motif kematian J yang disebut berawal dari peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan terhadap P, istri Irjen Sambo. Keluarga ragu dengan motif tersebut, apalagi ketiadaan saksi pembanding.

Kemarin, keluarga membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait pembunuhan terhadap J. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Jenderal Sigit mencopot sementara jabatan Sambo. Alasanya, ‘tuan rumah’ lokasi kejadian perkara tidak semestinya tetap menduduki jabatan perwira tinggi saat pengungkapan dan proses penyidikan sedang berjalan.

“Jadi kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolri, supaya objektif perkara ini di penyidikan,” ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Dalam laporan Kamarudin bersama lebih dari 10 pengacara lain itu, Brigpol J diduga sebagai korban pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan sebelum insiden penembakan. Pengacara juga mengadukan dugaan intimidasi terhadap anggota keluarga Brigadir J di Muaro Jambi pascainsiden itu.

Bagi tim pengacara, kata Komaruddin, ada banyak kejanggalan dan manipulasi dalam penjelasan terkait insiden tewasnya J di tangan Bharada E. Salah satunya, terkait tuduhan pelecehan seksual di kamar isteri Irjen Sambo. Kejanggalan lainnya, adanya ancaman berupa penodongan senjata ke kepala Nyonya Sambo setelah terjadi pelecehan tersebut.

Keluarga menganggap hal itu tak masuk akal. “Tidak mungkin itu dilakukan seorang bawahan, ataupun ajudan kepada isteri atasannya sendiri,” ujar Kamaruddin. Motif peristiwa versi Polres Jakarta Selatan itu, kata dia, janggal karena J diyakini tidak akan masuk ke dalam kamar atasannya tanpa ada perintah.

Tim pengacara pun menantang polisi terbuka membeberkan bukti terkait tudingan mereka. Menurut Kamaruddin, sampai saat ini tidak ada bukti-bukti yang bisa dipercaya. "Media, kita mengharapkan untuk ikut menghormati hak-hak Brigpol J dan keluarga atas tuduhan pelecehan dan penodongan pistol itu,” kata dia.

Kamaruddin juga mengungkapkan, ada rangkaian peristiwa sebelum kejadian di rumah Irjen Sambo, yaitu perjalanan Brigpol J bersama Nyonya Sambo dari Magelang, Jawa Tengah menuju Jakarta. Ada juga percakapan antara J dengan atasannya Sambo selama perjalanan itu. Ia meminta polisi menyisir bukti rekaman CCTV dari arah Magelang menuju Jakarta. “Supaya penyidik juga mengungkap komunikasi HP antara Brigpol J dan atasannya,” ujar dia.

Pengungkapan kasus itu saat ini dilakukan oleh tiga tim berbeda. Selain tim khusus bentukan Kapolri, tim Komnas HAM juga bergerak dan sudah melakukan serangkaian investigasi. Di Polda Jaksel, proses penyidikan pun masih berjalan. Mereka bersandar pada laporan dari Irjen Sambo atas dugaan kekerasan, ancaman, serta pelecehan seksual oleh Brigpol J.

Pada Senin siang, tim dari kepolisian kembali melakukan olah TKP dengan memeriksa kamera pengawas (CCTV) di rumah Sambo. Empat orang tampak memeriksa CCTV di pagar taman yang menghadap ke dalam rumah. Mereka meninggalkan TKP pukul 14.45 WIB dengan membawa sebuah koper. (rep)