Kabar Gembira, Mulai Juni hingga Desember 2024 Ada PemutihanPajak Kendaraan, Termasuk Sulsel

By Admin


MAKASSAR -- Sejumlah provinsi mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai Juni hingga Desember 2024. Momentum ini bisa dipakai untuk melunasi pembayaran pajak yang telat.

Program ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Tujuannya agar para pemilik kendaraan taat pajak sehingga pendapatan daerah pun bertambah.

Jenis pemutihan pajak dan jadwal pemberlakuannya bisa berbeda-beda tiap daerah. Apabila hendak mengikuti program ini diharapkan mencari tahu terlebih dahulu wilayah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak dan jenisnya.

Berikut daftar daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2024:

Aceh

Provinsi Aceh menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah berjalan sejak Maret dan bisa dirasakan diskonnya oleh warga Aceh.

Pemutihan pajak ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini mencakup pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Pemutihan ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jambi

Provinsi Jambi ikut mengisi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak tahun ini. Namun masyarakat harus segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi) pemutihan pajak sudah bergulir sejak 6 Januari dan berakhir pada 28 Maret 2024.

"Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis akun itu, dikutip (4/3).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang dan bebas pajak progresif.

Selain itu pemerintah Jambi juga memberikan program mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB) gratis.

Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Hal ini diumumkan lewat akun ofisial Instagram Bapenda_Jateng.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Namun begitu, proses mengurusnya tak memiliki jadwal yang serempak. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus, berikut ini simak jadwalnya:

- Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

- Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

- Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Sulawesi Selatan

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan

Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.

Sejumlah insentif yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan, bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan.

Dengan dihapusnya bea balik nama, masyarakat cuman perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:

- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor

- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II

-Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang

- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning). 

Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dikutip situs Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

- e-KTP atas nama pribadi;

- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

- Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. (*)