Iptu A. Aswan Anas: Hindari Data Ranmor Dihapuskan dengan Taat Bayar Pajak Kendaraan

By Admin


nusakini.com - Bone - Wacana proses penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor) bukan hanya karena masyarakar tidak membayar pajak kendaraannya selama 2 tahun. Hai ini harus diclearkan agar masyarakat tidak salah kaprah, Jumat (16/09/22).

Karena itu, Kanit Regident Satlantas Polres Bone Iptu Andi Aswan Anas, S.Sos,.MH menjelaskan rincian proses yang dilalui sebelum data ranmor benar-benar dihapus nantinya.

Dia menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74. 

"Saat ini kita masih tahap sosialisasi ke masyarakat dulu bahwa ada aturan di Pasal 74 tentang Itu bahwa data ranmor bisa dihapus apabila STNK 5 tahun mati atau tidak diperpanjang, kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapuskan datanya," kata Andi Aswan di Kantor Samsat Bone.

Artinya, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan apabila STNK atas suatu kendaraan sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.

"Sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan dapat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali. Teguran satu 3 bulan, teguran dua 2 bulan dan teguran tiga atau terakhir 1 bulan. Kalau tetap tidak bayar, maka data kendaraan akan dihapus," tuturnya.

Kendarannya bukan disita, sambungnya, tapi data registrasinya yang dihapus dan kendaraannya dianggap bodong alias tak bisa dikendarai lagi secara legal di jalan sebab surat-suratnya tak bisa diurus lagi. 

Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan, sehingga kendaraan yang dimiliki tidak terbaca bodong. 

"Ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat. Karena hal ini dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bone, khususnya dari pajak kendaraan bermotor," imbuhnya. 

Tidak hanya itu, Andi Aswan lanjut menjelaskan jika saat ini bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) bebas biaya.

"Bea balik nama kendaraan bermotor kedua bebas biaya, kebijakan ini untuk mempermudah masyarakat dalam membalik nama pemilik kendaraan mereka," terangnya.

"Jadi yang dinolkan hanya biaya balik nama saja. Untuk pajaknya seperti pajak penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan 

(STNK) baru dan BPKB itu tetap seperti biasa," tutupnya. (wis/hd]