Inovasi Korlantas Polri Minimalisir Praktek Calo dan Pungli

By Admin

nusakini.com-- Pembangunan citra pelayanan publik yang bebas dari praktik percaloan dapat diwujudkan melalui lahirnya sebuah inovasi yang berbasis teknologi (IT). Dengan adanya inovasi berbasis IT dapat meminimalisir praktik percaloan serta menghilangkan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam acara Peluncuran Inovasi Pelayanan e-Tilang, e-Samsat, dan SIM Online Tahun 2016, Jumat (16/12). 

Dikatakannya bahwa lahirnya inovasi sistem pelayanan penegakan hukum secara elektronik yang dilakukn oleh Korlantas Polri melalui e-Tilang, penerbitan SIM baru secara online dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta pengesahan STNK secara online dengan e-Samsat, merupakan suatu hal yang positif demi menghilangkan praktek calo dan pungli yang masih terjadi. 

"Inovasi baru ini bukan saja memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, tetapi juga turut membangun transparansi dan akuntabilitas pelayanan yang dilakukan oleh Polri," katanya. 

Ia menilai bahwa dalam era persaingan saat ini, inovasi dalam sektor publik merupakan keharusan, karena semakin berat dan kompleksnya tantangan ke depan. Di samping itu, kesadaran hukum yang semakin tinggi dan kompleksnya interaksi antar manusia membutuhkan kehadiran Polri dalam mengayomi dan melindungi masyarakat. 

Dengan adanya inovasi, lanjutnya, maka akan diperoleh percepatan pelayanan dan keakuratan dalam penyingkapan kasus, antisipasi perlindungan dari kemungkinan bahaya, ancaman kriminalitas, dan penyimpangan hukum lainnya. 

"Dalam kesempatan saya melakukan peninjauan ke daerah, saya melihat berbagai inovasi yang lahir di lingkungan Polres, Polresta, maupun Polrestabes. Upaya tersebut tentu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam membangun dan mengembangkan inovasi pelayanan publik sebagai sarana percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya. 

Menurutnya melalui sistem penerbitan SIM secara online dapat menjadi lebih tertib dan mudah secara online, dimana kerumitan prosedural mengenai domisili warga tidak lagi menjadi hambatan. Sedangkan Inovasi e-Samsat diharapkan mampu mencegah praktik percaloan dan menghilangkan pungli dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Selain itu, inovasi e-Tilang diharapkan dapat mewujudkan transparansi dalam pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. Ketiga inovasi tersebut diharapkan dapat menjadi momentum dan penyemangat bagi seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. 

Lebih lanjut ia menambahkan jika pelayanan berbasis online seperti ini diharapkan dapat meminimalisasi berbagai kemungkinan penyimpangan, terutama menghilangkan praktik percaloan serta memangkas kerumitan birokrasi yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. (p/ab)