Hingga Agustus, 1.612 Hasil Penelitian PTKI Peroleh Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual

By Admin

nusakini.com--Hingga Agustus 2018 dilaporkan 1.612 hasil penelitian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) telah memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Teridentifikasi jumlah total sertifikat HKI tersebut terdiri dari 1.611 hak cipta dan 1 hak paten. Capaiah HKI ini terungkap berdasarkan laporan masing-masing ketua sentra HKI di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Kopertais pada kegiatan Penguatan Sentra Hak Kekayaan Intelektual di PTKI yang diselenggarakan di Serpong, pada 20 – 21 Agustus 2018. 

Menurut Direktur PTKI Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Arskal Salim jumlah pencatatan HKI ini melebihi target yang diprediksi oleh Direktorat PTKI. “Prediksi tahun 2018 ini sekitar 1.000 HKI. Jumlah ini melebihi ekspektasi. Sungguh ini membanggakan sekali,” kata Arskal mengapresiasi.

Rincian 1.612 HKI ini antara lain 310 HKI di UIN Sunan Gunung Jati Bandung, 257 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 115 UIN Suska Riau, dan 110 HKI di UIN Ar-Raniry Aceh. Adapun dari IAIN terbanyak dari IAIN Pekalongan dengan jumlah 74 HKI, dan dari lingkungan PTKIS, terungkap Kopertais IV Jawa Timur berjumlah 61 HKI. 

Menurut Arskal capaian ini tak lepas dari kerja keras dan kinerja pengelola sentra HKI di PTKI. Arskal pun mengimbau kepada para pengelola sentra HKI di PTKI untuk selalu meningkatkan kerja-kerja inovatif. “Terutama untuk hak paten, yang saat ini baru diperoleh satu di PTKI,” tutur Arskal.   

Pada April 2018 lalu, dosen Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Elphawati, menerima Sertifikat Paten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas temuannya berupa bahan penghancur sampah organik hingga bisa menjadi pupuk, yang dinamakan EM-10.

Hak paten yang sudah diperoleh Elphawati diharapkan Arskal harus menjadi inspirasi para dosen lainnya untuk semangat terus agar memperoleh hak patennya. “Hak paten inilah yang kita dorong ke depan dan harus menjadi prioritas. Sebab, sebuah perguruan tinggi akan dinilai berkualitas dan inovatif, salah satunya dari hak paten dan HKI lainnya,” tegas Arskal. 

Senada dengan Arskal, Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Suwendi, berharap, kehadiran Elphawati dalam sharing tentang hak paten-nya itu mampu mendorong para dosen, khususnya pengelola sentra HKI di PTKI. “Sekalipun temuan paten bu Elphawati bidang sains, yaitu bahan penghancur sampah EM-10, tetapi hal itu dapat mendorong para dosen lainnya untuk tetap semangat melakukan riset agar mampu memperoleh hak paten bidang humaniora dan ilmu sosial,” pesan Suwendi.

Sementara Kasi Penelitian dan Pengelolaan HKI Mahrus menyatakan bahwa salah sejak tahun 2017/2018, output maupun outcome penelitian di lingkungan PTKI adalah dapat tercatatnya karya hasil penelitian dalam bentuk sertifikat HKI. “Ini juga menjadi target kinerja para peneliti di PTKI,”terang Mahrus. 

Kegiatan penguatan sentra HKI di PTKI ini merupakan kali pertama dilakukan direktorat PTKI. Ke depan, kegiatan serupa perlu dilakukan, bukan hanya di Pusat, tetapi juga di lingkungan PTKI sendiri. Turut hadir dalam kegiatan, Kasi Publikasi Ilmiah dan Kasi Pengabdian kepada Masyarakat. (p/ab).