Hindari Penumpukan Jemaah, MUI Jateng Wacanakan Sif pada Salat Jumat

By Abdi Satria


nusakini.com-Semarang- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng belum memutuskan adanya salat Jumat dalam dua gelombang, di tengah pandemi Covid-19. Mereka masih akan menyampaikan hal itu lebih dulu kepada MUI pusat. Apalagi keputusan salat Jumat dua gelombang, baru bisa mereka putuskan, dengan catatan terjadi penurunan kurva kasus Covid-19. 

“Kita akan taren atau menyampaikan dulu ke pusat bahwa kami akan melakukan begini (salat Jumatan dua gelombang). Syukur MUI pusat mengambil alih segera ada fatwa tentang itu,” kata Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji, usai Halaqah Ulama di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (3/6). 

Ditambahkan, MUI Jateng tetap berupaya agar ada fatwa mengenai salat Jumatan yang diselenggarakan dengan sistem sif, untuk menghindari penumpukan jemaah. Jika tidak, akan sulit mengatur jemaah untuk menjaga jarak demi mencegah penularan Covid-19. 

Dia mencontohkan, di Masjid Baiturrahman Kota Semarang. Biasanya, dalam pelaksanaan salat Jumat sebelum Covid-19, jemaah berdiri sampai keluar. 

“Nanti kalau salat, baru suksukan (berdesakan) mereka. Kalau di satu sif tidak mungkin. Itu malah potensi penularan, bakal jadi klaster,” ujar Darodji. 

Maka, lanjut dia, usulan salat Jumat dua gelombang harus dipertimbangkan. MUI Jateng akan menyampaikan dulu ke MUI pusat, apakah MUI Jateng bisa mengeluarkan fatwa tersebut, atau justru pusat yang memilih untuk memfatwakan itu. 

MUI juga melihat sampai saat ini kondisi kasus Covid-19 belum memperlihatkan perkembangan bagus. Dari sisi potensi penularan, Rt Jateng masih di atas 1. Padahal idealnya di bawah 1. Untuk itu, pihaknya akan berhati-hati atau tidak serta-merta melonggarkan pelaksanaan ibadah. 

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi menyatakan secara bertahap kegiatan ibadah berjemaah di rumah ibadah akan dibuka kembal, dengan menaati protokol kesehataan sesuai tatanan hidup normal baru. 

Darodji melanjutkan, Kamis  (11/6), Komisi Fatwa MUI Jateng akan bersidang membahas salat Jumat untuk pelaksanaan Jumat (12/6/2020). Tentu MUI Jateng mungkin akan memberikan kelonggaran beribadah, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat, serta mempertimbangkan zona-zona daerah. Bila suatu daerah sudah berada pada zona hijau, maka kemungkinan besar boleh melakukan ibadah di tempat ibadah. 

“Kalau zona kuning hati-hati, apalagi zona merah, jangan dulu,” tambahnya. 

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan, para ulama masih membahas soal ibadah di era new normal. Termasuk soal wacana salat Jumat secara sif. 

“Kita minta para ulama untuk menyimulasikan ini, agar nantinya kita bisa mendapatkan formula paling baik. Sehingga Jawa Tengah siap betul dalam konteks keagamaan, wabil khusus yang Islam ini melaksanakan dengan baik,” kata Ganjar. 

Meski Menag sudah memperbolehkan ibadah di tempat ibadah, namun gubernur menegaskan, hal itu bukan berarti mutlak boleh dilakukan sebelum ada persiapan matang. Termasuk daya dukung fasilitasnya dan perilaku masing-masing. 

“Jangan dulu. Latihan dulu saja. Kalau mau uji coba, kan ada daerah (zona) kuning, hijau. Mungkin daerah hijau dulu. Kalau saya, saya izinkan daerah hijau tapi diujicoba dulu,” tambahnya. (p/ab)