Harga Gas Turun, Pupuk Indonesia Siapkan Strategi Maksimalkan Produksi

By Admin

Pupuk Indonesia (Ilustrasi) 

nusakini.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyambut gembira keputusan pemerintah dalam penyesuaian harga gas untuk industri yang akan diumumkan pada pengujung November nanti.

Pemerintah juga telah menyepakati industri pada sektor petrokimia, pupuk, dan baja akan menerima pemberlakuan harga gas baru yang nanti ditetapkan, menyusul setelahnya industri pada sektor-sektor lain yang menjadi sasaran beleid sesuai Perpres No. 40/2016.

Saat ini, pemerintah pusat masih merumuskan detail besaran harga untuk tiap-tiap sektor. Dalam rapat koordinasi, pemerintah menyepakati harga gas terhadap ketiga sektor tersebut dipatok di bawah US$6 per MMBTU.

Menanggapi hal tersebut, PT Pupuk Indonesia menyusun strategi untuk memaksimalkan produksi sekaligus meningkatkan daya saing dengan harga gas baru yang akan ditetapkan nanti, melalui penerapan diversifikasi produksi pupuk dan pengevaluasian produksi pada tiap-tiap pabrik anak usahanya.

"Strategi itu diharapkan mampu menekan ketergantungan produksi pupuk terhadap gas, agar semakin maksimal lagi. Sekarang ini komposisi gas dalam biaya produksi masih 70%," kata Direktur SDM dan Tata Kelola PT Pupuk Indonesia A. Tossin Sutawikara pada Kamis (10/11/2016).

Tossin mengatakan diversifikasi yang dimaksud adalah pabrik tak hanya memproduksi pupuk urea, namun juga pupuk majemuk, yakni NPK. Sebab produksi pupuk urea yang merupakan pupuk tunggal, membutuhkan pasokan gas yang banyak. Lain halnya dengan produksi NPK yang berbahan baku campuran.

Perseroan juga mengevaluasi produksi pada pabrik-pabrik untuk menjaga tingkat ketergantungan gas. Pabrik-pabrik tua dengan tingkat konsumsi gas yang boros misalnya, akan dikurangi tingkat produksinya.

"Konsumsi gas dalam komposisi produksi pupuk secara keseluruhan harus diturunkan. Menurut perhitungan kami, idealnya harga gas untuk industri pupuk saat ini adalah US$3, tapi kami memahami kalau perhitungan penyedia gas mungkin berbeda," ujar Tossin (p/mk)