Gara-gara Kasus Pemerkosaan, Benjamin Mendy Bakal di Penjara Hingga Januari 2022

By ommed


nusakini.com - Kasus pemerkosaan yang melibatkan Benjamin Mendy kini menemui babak baru, di mana bintang Manchester City itu bakal mendekam di penjara hingga Januari 2022.

Pemain asal Prancis itu diketahui tengah berada di dalam jeruji besi usai didakwa dengan empat tuduhan pemerkosaan serta satu tuduhan penyerangan seksual.


Kejadian itu diduga berlangsung antara Oktober 2020 tahun lalu dan Agustus 2021, dengan melibatkan tiga pelapor yang berusia di atas 16 tahun.

Kini menurut informasi terbaru dari RT Sports, Benjamin Mendy bakal mendekam di penjara hingga Januari 2022, atau menanti keputusan dalam persidangan lanjutan pada awal tahun depan.


Awalnya, pengadilan setempat akan menetapkan tanggal sidang resmi pada 15 November mendatang. Namun pihak kuasa Mendy membatalkan tanggal tersebut, sehingga membuat pengadilan memundurkannya menjadi tanggal 24 Januari 2022.

Ini berarti, Benjamin Mendy itu bakal absen dari tugasnya di Manchester City karena harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.


Selain Benjamin Mendy, ada pria lain yang diidentifikasi sebagai Louis Saha Matturie, juga didakwa dengan empat tuduhan pemerkosaan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap bintang Manchester City tersebut.

"The Crown Prosecution Service (CPS) telah memberi wewenang kepada Cheshire Constabulary untuk mendakwa orang kedua sehubungan dengan tuduhan penyerangan seksual," kata juru bicara Kepolisian Cheshire.


"Louis Saha Matturie, berusia 40 tahun, telah didakwa dengan empat tuduhan pemerkosaan. Tuduhan itu terkait dengan tiga pengadu yang berusia di atas 16 tahun dan diduga terjadi antara April 2021 dan Agustus 2021. Matturie, dari Eccles, telah ditahan dan dalam pengawasan,” tambahnya.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada kabar terbaru dari Manchester City, yang terakhir kali menyebut bahwa mereka melayangkan hukuman skorsing sebagai bentuk tindakan tegas kepada pemainnya, dan berlaku hingga penyelidikan kasus tersebut selesai. (is/om)