Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Terhadap Jurnalis

By Admin


Hotman Paris Hutapea/ Dok. Ig
nusakini.com,  — Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) menyampaikan nota keberatan resmi terkait perlakuan advokat Hotman Paris Hutapea terhadap awak media. Sikap pengacara kondang tersebut dinilai mencederai kehormatan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan bersikap ini dipicu oleh insiden dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman memberikan keterangan selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam sesi tanya jawab, ia diduga melontarkan respons verbal yang dinilai tidak pantas kepada jurnalis yang meliput.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyatakan bahwa tindakan tersebut mencerminkan sikap yang tidak profesional. Menurutnya, respons yang diberikan tidak sekadar menghindari substansi pertanyaan, melainkan sudah mengarah pada tindakan merendahkan martabat pekerja pers.

"Pilihan kata serta respons yang ditunjukkan dinilai tidak profesional. Hal ini mencederai profesi wartawan yang bekerja di bawah payung hukum regulasi pers," ujar Retno dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/7/2026).

Retno menambahkan, setiap narasumber pada dasarnya memiliki hak penuh untuk menolak menjawab pertanyaan. Kendati demikian, penolakan tersebut semestinya disampaikan secara patut tanpa dibarengi dengan ucapan bernada intimidasi verbal seperti mempertanyakan kapasitas berpikir wartawan.

Dalam pandangan Forum Pemred, tindakan intimidasi baik verbal maupun nonverbal jelas berseberangan dengan semangat kemerdekaan pers. Retno menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan hukum bagi setiap jurnalis yang tengah bertugas di lapangan.

Melalui pernyataan resmi tersebut, organisasi para pemimpin redaksi ini mengimbau seluruh komponen publik untuk tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik. Forum Pemred juga menyatakan komitmennya untuk mengawal keselamatan serta menjaga kehormatan profesi wartawan dari segala bentuk pelecehan maupun upaya penghalangan tugas di lapangan. (*)