nusakini.com - Jaksa Finlandia menuntut hukuman seumur hidup untuk saudara kembar Irak yang dituduh melakukan pembunuhan terkait Negara Islam dan membunuh setidaknya 11 tentara bersenjata di negara asal mereka. Pengadilan Negeri Pirkanmaa Selasa pembunuhan yang diduga merupakan bagian dari militan IS di sebuah pangkalan militer di luar Tikrit pada Juni 2014 ketika beberapa 1.700 tentara militer Irak dibunuh.
Kakak-beradik tersebut berusia 23 tahun, yang belum teridentifikasi, tiba di Finlandia pada bulan September 2015 dan ditangkap tiga bulan kemudian.

Jaksa Finlandia menyebutkan berdasarkan kasus pada laporan saksi mata, memiliki bukti rekaman video pembantaian dan informasi dari sebuah komisi investigasi Irak.
Kedua pria telah membantah tuduhan tersebut dan mengatakan mereka tidak memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok IS. persidangan diharapkan mulai pada bulan Februari. Sebuah hukuman seumur hidup di Finlandia umumnya berarti penjara selama 15-25 tahun. (fn/al/eg)