Dugaan Pasal Sisipan PKPU, KPU dan Bawaslu Resmi Dilaporkan ke DKPP

By Admin


Gedung Bawaslu
nusakini.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dalam tahap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Pengaduan tersebut diajukan secara resmi oleh perwakilan Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan. Kedua kelompok ini menduga terdapat aturan sisipan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga sengaja memfasilitasi pencalonan tersebut.

"Pada siang hari ini kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI," ungkap Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat. Ia mewakili pihak pelapor dalam menyoroti proses penerbitan regulasi pemilihan yang dinilai cacat secara prosedural.

Ibnu menjelaskan bahwa klausul yang dipersoalkan adalah Pasal 18 Ayat 3 mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah asing. Aturan ini diduga tiba-tiba muncul saat tahap harmonisasi regulasi tanpa pernah diuji publik maupun dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Bahkan, Pasal yang diselundupkan, Pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik," tegas perwakilan pelapor tersebut. Argumen ini turut disandarkan pada keterangan Kementerian Pendidikan dalam sidang sengketa pemilu terdahulu yang membantah telah mengeluarkan rekomendasi penyetaraan ijazah terkait.

Pihak pelapor mendesak seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk bersikap transparan mengenai asal-usul klausul yang memicu perdebatan itu. "Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini," pungkas Ibnu.

Laporan ke institusi penegak etik ini menjadi babak lanjutan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam. Pada waktu itu, majelis hakim menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu yang sebelumnya diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekan.

Meskipun MK menolak permohonan dengan alasan ketiadaan kedudukan hukum pemohon, para hakim tetap memeriksa substansi perkara demi asas keadilan. Melalui proses sidang tersebut, majelis menyatakan tidak mendapati adanya bukti sah bahwa dokumen kelulusan kandidat yang dipersoalkan setara dengan tingkat menengah atas.

MK pada akhirnya tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena menilai tahapan elektoral telah usai dan kini beralih ke masa pemerintahan. Penyelesaian akhir atas polemik kelengkapan administrasi ini kemudian diserahkan mahkamah untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait. (*)