Respons Gugatan Ijazah Gibran, Wamensesneg Soroti Bukti yang Belum Ditemukan

By Admin


Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto/ Dok. Setneg

nusakini.com, Istana Kepresidenan melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto buka suara merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Bambang saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut analisis Bambang, ada perbedaan mendasar antara frasa ketiadaan bukti dengan bukti yang belum ditemukan dalam pertimbangan majelis hakim. Hal ini merujuk pada putusan MK yang menyebutkan tidak mendapati bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan Gibran yang setara tamatan sekolah menengah atas.

"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan," ujar Bambang Eko Suhariyanto memberikan penjelasan rinci. "Sehingga kemudian berbeda tidak ada dengan tidak diketemukan," tambahnya menegaskan tafsir pemerintah atas putusan tersebut.

Saat ini pihak eksekutif memilih bersikap menanti perkembangan situasi politik usai pembacaan putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard tersebut. Wamensesneg memperkirakan dinamika isu hukum kenegaraan ini masih akan terus bergulir setidaknya dalam kurun waktu beberapa hari ke depan.

"Pada prinsipnya kita masih menunggu hal-hal yang ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu," ungkapnya di hadapan para wartawan. "Ada yang macam-macam lah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya?" sambungnya mengutip pernyataan langsung.

Ia menilai putusan peradilan konstitusi ini diyakini belum memengaruhi legitimasi posisi Gibran selaku pejabat Wakil Presiden. Mengenai wacana hak angket maupun pembentukan panitia khusus di ranah legislatif, pemerintah mengaku belum memantau eskalasi lebih lanjut.

Bambang beralasan bahwa dirinya belum sempat bertemu Presiden Prabowo Subianto karena harus fokus menyelesaikan berbagai rancangan perundang-undangan di parlemen. "Karena kesibukan beliau, saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang," paparnya menerangkan kondisi jadwalnya.

Kesibukan ini juga membuatnya tidak memonitor ada atau tidaknya komunikasi antara Presiden dengan jajaran pimpinan DPR RI perihal tindak lanjut putusan MK. "Saya tidak monitor tentang itu, karena kebetulan saya sedang sibuk tiap hari saya di DPR ini," tandasnya menutup sesi wawancara. (*)