DPR Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2016

By Admin

Foto/dpr.go.id  

nusakini.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 untuk menjadi Undang-Undang (UU). Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto selaku Pimpinan Rapat pun menanyakan persetujuan itu kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir.

“Apakah RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2016 dapat disetujui menjadi UU?” tanya Agus, yang disambut jawaban “Setuju” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2017) lalu.

Kendati DPR menyetujuinya, sejumlah kesepakatan harus dijalankan oleh pemerintah. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmad Rizki Sadig dalam laporannya pun menjabarkan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah itu. Pertama, pemerintah diminta agar meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL), yang masih mendapat opini audit ‘Wajar Dengan Pengecualian’ atau opini ‘Tidak Menyatakan Pendapat’.

“Pemerintah juga agar meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian atau Lembaga,” jelas politisi F-PAN itu.

Selain itu, pemerintah juga diminta agar meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada K/L dan pemerintah daerah. Pemerintah agar menyebarluaskan informasi LKPP kepada K/L yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau mendapatkan opini audit WTP atas laporan keuangannya.

“Pemerintah agar meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran. Serta melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation angkutan orang dengan kereta api sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Rizki.

Rizki melanjutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2016 kepada DPR RI, DPD RI dan Presiden RI pada 18 Mei lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap LKPP 2016.

“Opini WTP atas LKPP tahun 2016 tersebut merupakan opini audit terbaik dan yang pertama kali dicapai oleh pemerintah selama 12 tahun semenjak LKPP disusun dan diaudit oleh BPK,” apresiasi politisi asal dapil Jawa Timur itu.

Namun berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP tahun 2016 itu, terdapat 16 temuan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian pemerintah, yang terdiri dari 12 temuan pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan empat temuan pemeriksaan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Rizki juga menyampaikan ringkasan pada LKPP 2016, diantaranya Realisasi Pendapatan Negara dalam TA 2016 sebesar Rp 1.555,9 triliun, yang berarti hanya tercapai hanya 87,1 persen dari APBN-P 2016. Sementara, realisasi belanja negara berjumlah Rp 1.864,3 triliun, yang berarti mencapai 89,5 persen dari APBN-P 2016.

“Berdasarkan realisasi pendapatan negara dibandingkan debgan belanja negara, maka defisit anggaran berjumlah Rp 308,3 triliun, yang berarti mencapai 103,9 persen dari APBN-P TA 2016. Realisasi pembiayaan untuk menutup defisit anggaran berjumlah Rp 334,5 triliun, yang berarti 112,7 persen dari APBN-P TA 2016,” papar Anggota Komisi IX DPR itu

Selain itu, ringkasan lainnya yakni Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir TA 2016 sebesar Rp 113,2 triliun, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2016 sebesar Rp 26,2 triliun. Per 31 Desember 2016, jumlah aset sebesar Rp 5.456,9 triliun, jumlah kewajiban sebesar Rp 3.889,9 triliun, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.556,9 triliun.

Sementara, operasional TA 2016 sebesar Rp 1.664,7 triliun, dengan beban operasional sebesar Rp 1.872,3 triliun. Maka terdapat defisit dari kegiatan operasional TA 2016 sebesar Rp 207,6 triliun. Dengan surplus dari kegiatan operasional TA 2016 sebesar Rp 67,9 triliun.

Menanggapi persetujuan itu, Pemerintah yang diwakili Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan akan terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, dengan menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi DPR. (p/mr)