Dirjen Pendis Minta Pembelajaran Agama Di Sekolah Tidak Dangkal

By Admin

nusakini.com-- Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengingatkan para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk memberikan bekal agama yang cukup kepada para siswa sekolah. Kamaruddin minta agar pembelajaran agama di sekolah tidak supervisial dan dangkal. 

Menurut Kamaruddin, guru PAI tidak hanya dituntut mahir pada aspek pedagogik atau metode mengajar. Lebih dari itu, guru PAI harus menguasai substansi pendidikan agama. Hilangnya penguasaan materi dari kompetensi guru PAI, bahkan berpotensi menjerumuskan para siswa pada pemahaman Agama Islam yang supervisial. 

"Jika guru agama hanya mengajarkan shalat adalah fardu 'ain (kewajiban individu), puasa untuk menahan haus dan lapar, maka PAI akan dangkal dan tidak efektif. Bagaimana nasib jutaan siswa yang hanya diajarkan pemahaman agama yang sederhana," ungkapnya di hadapan peserta Rakor dan Evaluai PAI, Tangerang.. 

Doktor di Rheinische Friedrich Wilhelms Universitat Bonn-Jerman ini mengatakan, pembelajaran agama Islam harus terkoneksi dengan realitas kehidupan. Pelajaran tentang shalat misalnya, harus dapat dihayati dari aspek rohani-batiniahnya. 

Siswa tidak sekedar diajari bagaimana cara takbir dan bacaan yang dibaca (Allahu Akbar). Lebih dari itu, siswa juga memahaji pesan substansinya, bahwa Allah Maha Besar dan karenanya dilarang bersikap sombong dan tidak dibenarkannya merasa rendah diri di hadapan manusia lainnya. 

"Dengan demikian, the ultimate goal of education (baca: tujuan utama pendidikan) sebagai pembentuk karakter dan kepribadian akan terwujud," tandas Kamaruddin. 

Terkait hal ini, Dirjen Pendidikan Islam memandang pentingnya upaya peningkatan kompetensi Guru PAI secara berkelanjutan, baik pada aspek materi maupun pedagogik. Kamaruddin mengaku sudah merencanakan sejumlah program penguatan guru untuk pembelajaran PAI yang atraktif dan mendalam. 

"Kita akan membangun branding PAI dan Guru PAI yang menarik," tegasnya. 

Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini dihadiri para guru PAI, dosen PAI di perguruan tinggi umum, pengawas, pengamat pendidikan dan pemangku kebijakan PAI di wilayah Kementerian Agama Provinsi.(p/ab)