Dewan Pers Sesalkan Putusan Pengadilan Palopo Terhadap Wartawan Asrul

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Dewan Pers menyatakan pernyataan sikap terkait putusan pengadilan terhadap wartawan Muhammad Asrul divonis 3 (tiga) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi di dalam sidang pada Selasa, (23/11/2021). 

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi, pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia," ucap Ketua Dewan Pers, Mohammad NUH, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).

Adapun Dewan Pers telah mengeluarkan surat pernyataan tertanggal 24 November 2021, Nomor : 03/P-DP/XI/2021 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Wartawan, Muhammad Asrul.

Sebagai informasi, Kasus yang diberitakan Asrul dinilai mencemarkan nama baik Farid Kasim Judas (FKJ), yang merupakan anak Wali Kota Palopo HM Judas Amir. FKJ saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo dan Plt Kepala DP2KB. (*)