Besaran Iuran Tapera Akan Diatur Peraturan Pemerintah

By Admin

nusakini.com--Dengan disahkannya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah akan membuat peraturan turunannya yakni peraturan pemerintah (PP). Tapera sendiri dibentuk bertujuan sebagai pemupukan dana yang akan dipergunakan untuk mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh kredit perumahan dengan bunga rendah dan jangka panjang. Salah satu isu yang kruisal yang akan diatur didalam PP adalah besaran iuran Tapera. 

"Besarannya akan diatur di PP (Peraturan Pemerintah), nanti pada saat membahas besaran iuran kami akan mengundang pihak pengusaha salah satunya dari APINDO agar ditemukan mekanisme yang tepat," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahaan, Kementerian PUPR Maurin Sitorus dalam Seminar UU Tapera dengan tema "Solusi dan Langkah Nyata Pelaksanaan UU Tapera Dalam Mensukseskan Program Nawacita" di Hotel Sahid Jakarta, Kamis (27/10). 

Besaran yang diusulkan adalah sebesar 3 persen dari total upah yang diterimanya. "Sekitar 2,5 persen dipotong dari gaji karyawan dan 0,5 dari pemberi kerja, tapi itu maksimal nanti akan diformulasikan kembali dalam PP," ujarnya. 

Pembayaran iuran tersebut nantinya menurut Maurin akan diatur dalam peraturan pemerintah. Rencananya pemotongan gaji ini akan efektif diberlakukan paling lambat 2 tahun setelah UU disahkan. 

"Pemotongan itu tidak ada di dalam UU. Pemerintah akan segera menerbitkan PP dan kemudian dibentuk Badan Pengelola Tapera. Jadi paling lambat 2018 diterapkan," katanya. 

Ia menjelaskan, uang yang disetorkan pegawai nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tapera. Kemudian akan disalurkan sebagai sumber pembiayaan perbankan dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah. 

"Untuk yang sudah punya rumah bisa untuk renovasi rumah dan juga bisa digunakan membangun rumah sendiri bagi mereka yang punya tanah tapi belum jadi rumah," terangnya. 

Menurutnya iuran wajib Tapera tersebut tidak harus dianggap beban oleh perusahaan karena implikasi dari Tapera tersebut juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan produktivitas kerja para pegawai. 

"Iuran Tapera yang dibayar pengusaha belum tentu jadi beban, bisa jadi benefit. Karena sektor perumahan terkait 130 sektor usaha, mulai dari industri semen dan bahan bangunan lainnya. Jadi kemungkinan besar pergerakan ekonomi kembali uangnya kepada para pelaku usaha," ujar Maurin. 

Ia menambahkan adanya kepastian mendapat rumah pun dapat membuat pekerja lebih produktif karena sudah lebih tenang, tidak perlu memikirkan untuk mencari rumah. 

"Kalau tidak ada rumah kontrak-kontrak melulu, bagaimana bisa tenang-tenang kerja. Para pekerja kalau punya rumah bisa jadi lebih produktif, kalau tinggal di kawasan kumuh tidak punya rumah bisa sering sakit," ujarnya.(p/ab)