Benturan Hak Asasi dan Palu Hakim di Ruang Sidang Praperadilan
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Ketukan palu hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini memupus harapan mantan petinggi Kejaksaan Agung untuk menghirup udara bebas lebih cepat. Keputusan menolak permohonan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu meninggalkan raut kekecewaan mendalam di wajah tim pembela hukum.
Di tengah proses penyidikan yang terus bergulir, sang pengacara, Alvon Kurnia, merasakan ada ruang kosong dalam penerapan keadilan bagi kliennya. Ia menangkap kesan keragu-raguan yang menyelimuti majelis hakim saat membacakan pertimbangan hukum yang berujung pada penolakan tersebut.
Bagi seorang praktisi hukum, keraguan aparat peradilan semestinya menjadi cahaya terang bagi perlindungan seorang tersangka melalui prinsip in dubio pro reo. Namun, kenyataan di meja hijau justru memperlihatkan bahwa celah keraguan itu tidak serta-merta meruntuhkan sangkaan yang sedang dibangun oleh penyidik.
Kegelisahan tersebut memuncak ketika Alvon mencoba mengingatkan kembali esensi perlindungan hak individu di hadapan instrumen kekuasaan negara. “Intinya, kalau semisalnya ada keragu-raguan bukan dilemparkan kepada pokok perkara, bukan, tetapi dia harus menguntungkan kepada siapa yang memohonkan itu,” ucapnya lirih kepada awak media.
Pembelaan tim kuasa hukum sejatinya juga bertumpu pada Miranda Rules, sebuah pilar konstitusional yang menjamin kebisuan dan hak pendampingan hukum seorang tersangka tetap dihormati. Sayangnya, institusi peradilan tampaknya memandang dugaan kelalaian prosedur pemenuhan hak tersebut sekadar sebagai cacat administrasi yang tak mampu membatalkan keabsahan penyidikan.
Benturan antara idealisme perlindungan hak tersangka dan pragmatisme hukum formal ini membuat pihak pembela merasa sistem peradilan berjalan terlalu mekanis. “Ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini,” singgung Alvon menyayangkan sikap hakim yang mengabaikan dugaan kelalaian aparat tersebut.
Putusan praperadilan ini seolah menjadi cermin buram bagi nasib warga negara yang mencoba menuntut hak-hak dasarnya sebelum memasuki sidang pokok perkara. Sang mantan Jaksa Agung Muda kini harus menelan pil pahit dan bersiap menghadapi jalan panjang pembuktian di pengadilan selanjutnya.
Kekecewaan terbesar sang pembela bermuara pada nilai-nilai kemanusiaan yang dianggap mulai terpinggirkan dalam tata krama peradilan pidana masa kini. “Karena pada saat ini hak asasi manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” sesalnya menutup perbincangan.