Bareskrim Polri Tahan 72 Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Diselidiki
By Admin

Ilustrasi Karhutla
nusakini.com, Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan langkah tegas dalam penanganan kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Senin (24/8/2026). Instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto ini menargetkan korporasi besar yang diduga kuat menjadi dalang utama bencana ekologis tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa penegakan hukum akan menyasar seluruh lapisan tanpa pandang bulu. Hal ini sekaligus merespons desakan dari organisasi lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace yang meminta pemerintah bertindak adil.
"Arahan Bapak Presiden sangat jelas: tidak ada tempat bagi korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan semata," ujar Raja Juli. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti membiarkan lahannya terbakar akan menghadapi sanksi berat hingga pencabutan izin operasional.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa kepolisian sedang memeriksa sejumlah perusahaan di Kalimantan Barat. Terdapat empat korporasi di wilayah tersebut yang diduga kuat menjadi pemicu munculnya titik api pada area konsesi mereka.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, aparat keamanan telah mengamankan puluhan orang dari berbagai daerah. Bareskrim Polri mencatat ada 72 tersangka perorangan dari wilayah operasi di Kalimantan, Riau, dan Sumatera Selatan.
Kepolisian daerah Sumatera Selatan secara khusus juga tengah mendalami keterlibatan satu perusahaan pemegang izin lahan di wilayahnya. Penyelidikan terhadap entitas bisnis ini dilakukan bersamaan dengan penahanan 12 individu yang diduga terlibat pembakaran.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus memproses 42 kasus terkait insiden kejahatan lingkungan ini. Dari puluhan kasus tersebut, sembilan di antaranya telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penetapan tersangka.
Langkah penegakan hukum ini mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XII dan IV. Parlemen mendesak kementerian terkait untuk melakukan audit menyeluruh guna memutus siklus impunitas bagi entitas bisnis nakal. (*)