Aturan Baru Makan Bergizi Gratis: Skema Rp6 Juta Dihapus, SPPG Dibayar Proporsional

By Admin


Kepala BGN Sudaryono/ Dok. BGN

nusakini.com, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan aturan baru terkait insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Kamis (1/10/2026). Kebijakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dipastikan akan mulai berlaku efektif pada Senin (5/10/2026) mendatang.

Regulasi tersebut mengubah sistem pembayaran dana jasa yang awalnya bersifat pukul rata menjadi berbasis jumlah sasaran. Menurut Kepala BGN Sudaryono, penyesuaian regulasi ini tertuang langsung dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional mengenai mutu layanan.

Sebelumnya, setiap pengelola dapur menerima kucuran dana bernilai tetap sebesar Rp6 juta per hari operasional. Kini, perhitungan insentif diubah drastis menjadi hanya Rp2.000 untuk setiap paket makanan yang berhasil disalurkan ke penerima manfaat.

Sudaryono menjelaskan bahwa keputusan perombakan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan dan efisiensi penganggaran di lapangan. "Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ujar Sudaryono melalui akun media sosial pribadinya.

Alokasi bernilai Rp2.000 ini sejatinya merupakan bagian tak terpisahkan dari total pagu Rp15.000 per porsi MBG. Rincian lainnya mencakup dana Rp10.000 untuk nilai makanan pokok dan Rp3.000 guna menunjang biaya operasional logistik harian.

Penyaluran insentif proporsional ini memiliki syarat ketat terkait keaktifan dapur SPPG pada hari kerja. Unit pelayanan yang terpaksa tutup akibat hari libur nasional maupun bencana alam dipastikan tidak akan memperoleh aliran dana tersebut.

Kebijakan penangguhan insentif saat operasional berhenti dianggap sebagai langkah wajar dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara. "Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," kata Sudaryono menegaskan aturan suspensi. (*)