Puan: Penambahan Cuti Bersama Sudah Perkirakan Kepadatan Arus Mudik/Balik Lebaran 2018
By Admin
nusakini.com--Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengemukakan, penambahan libur bersama pada Idul Fitri 1439H atau 2018 M, yaitu tanggal 11, 12, dan 20 Juni di luar yang ditentukan sebelumnya pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018 sudah disesuaikan dengan perkirakaan kepadatan lalu lintas pada arus mudik dan arus lebaran agar berjalan lancar.
“Jadi arus lalu lintas itu kemudian tidak terjadi stuck ataupun hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Puan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah atau 2018 Masehi dari sebelumnya 4 (empat) hari, yaitu tanggal 13,14, 18, dan 19 Juni menjadi 7 (tujuh) hari yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Dengan demikian, maka secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ini ada 12 hari libur, yang terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta 7 hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Penandatanganan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 itu dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menko PMK Puan Maharani berharap penambaha cuti bersama ini bisa bermanfaat, masyarakat bisa mendapatkan silaturahmi yang lebih baik dari tahun sebelumnya dengan bertemu dengan keluarganya yang ada di luar kota.
Mengenai sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja di luar libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan, Menko PMK mengatakan, kesepakatan yang ada dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 (tiga) Menteri sudah ditandatangani, bahwa libur cuti bersamanya itu hanya 4 hari sebelum lebaran ditambah 3 hari sesudah lebaran.
“Jadi kalau memang kemudian ada PNS atau ASN yang tidak mematuhi hal tersebut, tentu saja atasan atau kemudian Kementerian PANRB yang akan memberikan teguran secara resminya,” tegas Puan. (p/ab)