JENEPONTO -- Keluarga Agus Kai (38) korban pembunuhan di Desa Tanjoga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto pada tanggal 28 November 2023 lalu, melalui Kuasa Hukum Natas George mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto yang menjatuhkan vonis kepada empat orang terdakwa yang terpisah.

Dalam putusan yang dijatuhkan tanggal 30 juli 2024, ketiga terdakwa vonis penjara, masing-masing Pamawang divonis penjara 15 tahun, Risaldi divonis penjara 7 tahun dan Saparuddin divonis penjara 2 tahun. Dan salah satu dari keempat terdakwa tersebut adalah anak di bawah umur yang 4 tahun penjara.

"Vonis 2 tahun terhadap terdakwa Saparuddin dari hasil putusan majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ucap Natas George Bulo, Rabu (31/7). 

Ia mengatakan pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Di hadapan media, Natas membeberkan peristiwa tersebut. "Kasus tindak pidanq pengeroyokan dan pembunuhan yang dilakukan Agus Kai (38) beserta beberapa terdakwa lain terlihat jelas dalam video. 

"Dalam aksinya para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama dan mengakibatkan korban babak-belur dan menghembuskan napas di rumah sakit."pungkasnya. (hen)

Simak video-nya: