Profile

Said Agil Husin Al Munawar

Tempat Lahir : Palembang, Sumatera Selatan

Tanggal Lahir : 26/01/1954


Description

Said Agil Husin Munawwar adalah ulama Intektual yang banyak memiliki keahlian sehingga aktifitasnya pun menjadi sangat beragam, sosok yang dibutuhkan banyak orang, enak diajak bicara dan bersuara merdu. Dia lahir di kampung 13 Ulu Palembang pada 26 Januari 1954. Ayahnya bernama Habib Husin Bin Agil bin Ahmad al-Munawwar adalah seorang tokoh Habib yang dihormati di Palembang. Sedangkan ibunya Syarifah Sundus binti Muhammad al-Munawwar. Ibu Said Agil Husin Munawwar adalah ibu rumah tangga yang shalihah dan bijaksana, sehingga bisa mengantarkan sang anak seperti Said Agil Husin Munawwar menjadi seorang Hafidz, Qari’, pakar Fiqih dan Ushul Fiqh serta pengajar pascasarjana di berbagai perguruan tinggi juga mubaligh dan pengisi berbagai acara di televisi, juri MTQ tingkat Internasional di berbagai negara. Said Agil adalah seorang pengajar dan pernah menjabat sebagai Menteri Agama pada Kabinet Gotong Royong (2001-2004). Pengajar lulusan Fakultas Syariah di Unversitas Ummu AI Quro Makkah (Master of Art 1983; Ph.D. 1987) di Arab Saudi ini pernah bekerja sebagai dosen pada beberapa perguruan tinggi sebelum menjadi menteri, terutamanya perguruan tinggi Islam seperti Institut Agama Islam Negeri di beberapa tempat di Indonesia. Selain itu, dia juga pernah menjadi Dosen Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia Pusat pada tahun 1990 hingga 1998. Saat menjabat menteri, setiap Jum’at dan Sabtu, ia masih menyempatkan diri mengajar program pascasarjana di berbagai perguruan tinggi di berbagai kota dengan dibantu asisten. Salah satu kepakaran Habib Said Agil yang sangat diakui orang adalah dalam bidang tilawah Al-Quran. Di usia yang masih muda, sebelum berangkat menimba ilmu di Arab Saudi, ia telah dikenal sebagai seorang qari andal tingkat nasional. Pada tanggal 7 Februari 2006, dia divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp. 35,7 miliar dan Dana Abadi Umat (DAU) yang berjumlah Rp 240,22 miliar pada tahun 2002-2004.