Profile

R. P. Soeroso

Tempat Lahir : Porong,Sidoarjo Jawa Timur

Tanggal Lahir : 03/11/1893


Description

Lahir Di Porong jawa timur 03 November 1893, Soeroso adalah salah satu Pahlawan Nasional yang pernah memperjuangkan kesejahteraan pegawai negeri dalam hal ini para pegawai negeri dapat membeli rumah dinas dengan cara mengangsur, Soeroso juga terkenal dengan Bapak Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia. Soeroso menamatkan pendidikannya di sekolah guru pada tahun 1916. Anggota Volksraad mengangkat Soeroso sebagai anggotanya di tahun 1924, sebagai ketua PUTERA di area Malang pun juga pernah dilakoni Soeroso, yang selanjutnya Soeroso di tunjuk sebagai wakil ketua BPUPKI/PPKI pada tahun 1945 yang di ketuai Oleh K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Raden Pandji Soeroso menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah di tahun 1945 setelah keputusan PPKI dalam sidang pleno tanggal 19 Agustus 1945 yang menghasilkan keputusan penting yaitu menteri dan pembagian wilayah menjadi delapan provinsi yang salah satunya adalah provinsi Jawa Tengah. Pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia ke-4 pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno dengan masa jabatan periode 6 September 1950–3 April 1951, kemudian menjabat sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia ke-10 dan masih pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno dengan masa jabatan 30 Juli 1953–12 Agustus 1955, di lanjutkan dengan menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia ke-12 dengan masa jabatan 12 Agustus 1955–24 Maret 1956 di era kepemimpinan Presiden Soekarno juga. Raden Pandji Soeroso meninggal pada 16 mei 1981 dengan meninggalkan putra bernama Raden Pandji Soejono yang merupakan seorang ahli purbakala atau arkeolog senior di Indonesia. Putra Soeroso ini selain menjadi mahaguru arkeologi khususnya di bidang prasejarah, ia juga pernah menjadi kepala Pusat Penelitian Arkeologi Nasional periode 1974 - 1989. Setelah peninggalan Soeroso, Pemerintah Indonesia telah mengangkat Raden Pandji Soeroso sebagai salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia, melalui Surat Keputusan Presiden No. 81/TK/1986.