Organization

Palang Merah Indonesia


Description

Palang Merah Indonesia atau biasa dikenal dengan singkatan PMI merupakan salah satu organisasi kemanusiaan yang ada di Indonesia. PMI pertama kali didirikan sejak tanggal 21 Oktober 1873 dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai). Sepak terjang PMI telah dilakukan jauh sebelum Perang Dunia II di saat masih ada pendudukan Kolonial Belanda. Organisasi bentukan Belanda ini sempat dibubarkan saat Jepang menduduki Indonesia. PMI kembali bangkit pada era tahun 1932 yang pertama kali dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Aktivitas yang digagas oleh dua orang tersebut nyatanya disambut baik oleh kalangan pelajar di Indonesia. Selanjutnya kalangan pelajar tersebut membawa wacana tersebut dalam sidang Konferensi Nerkai yang diselenggarakan pada tahun 1940 yang mengalami penolakan pada awalnya. Pada saat pendudukan Jepang, mereka mulai membentuk Badan Palang Merah Nasional namun hal tersebut mendapat halangan yang dilancarkan oleh Pemerintah Tentara Jepang. Rencana ini akhirnya mendapat jalan yang mulus ketika presiden Soekarno secara khusus memerintahkan untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional pada tanggal 3 September 1945, tepat tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Berawal dari sanalah akhirnya Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I yang kala itu dijabat oleh Dr. Buntaran kemudian membentuk Panitia 5 yang terdiri dari dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dr Djuhana, dr Marzuki, dr. Sitanala (anggota) yang telah diresmikan sejak tanggal 5 September 1945. Pada tanggal 17 September 1945 akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia secara resmi dibentuk. Kegiatan pertamanya yakni membantu korban perang revolusi kemerdekaan RI serta mengembalikan korban tawanan perang sekutu maupun Jepang sehingga PMI telah mendapat pengakuan secara internasional. Pengakuan tersebut didapat secara resmi sejak tahun 1950 sejalan dengan penempatan PMI sebagai salah satu anggota dari Palang Merah Internasional yang sesuai dengan Keppres No.25 tahun 1959 dan Keppres No.246 tahun 1963. Hingga saat ini PMI telah tersebar dalam jaringan kerja yang ada di lebih dari 30 daerah provinsi dengan dukungan 165 unit operasional transfusi darah yang ada di seluruh Indonesia. Pada dasarnya PMI mempunyai empat tugas pokok yakni kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana, pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, pelayanan transfusi darah sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980. Selain itu, dalam mengemban tugasnya PMI selalu berpegang teguh dengan tujuh landasan dasar dalam Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan. Dengan visi "PMI diakui secara luas sebagai organisasi kemanusiaan yang mampu menyediakan pelayanan kepalangmerahan yang efektif dan tepat waktu, terutama kepada mereka yang paling membutuhkan, dalam semangat kenetralan dan kemandirian", PMI selalu ikut aktif dalam berbagai gerakan kemanusiaan antara lain dalam bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, konflik, dan beberapa peristiwa lainnya.